MALANG –(deklarasinews.com)– Sidang putusan seorang pelajar yang membunuh begal akhirnya divonis 1 tahun pembinaan di LKSA Dairul Aitam Wajak, oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (23/1). Sidang yang digelar Pukul 10.30 WIB, secara terbuka tersebut, majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum tersangka, Bakti Riza Hidayat menyatakan jika pihaknya belum bisa menentukan sikap, apakah akan banding, atau tidak.
“Kami sangat menghormati prosedur hukum di PN Kepanjen ini. Sebenarnya ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kami. Tapi, untuk melakukan banding, kami masih pikir-pikir dulu, apalagi kami memiliki waktu 7 hari dari sekarang untuk berunding dengan pihak keluarga. Saat ini, kami tidak menerima dan tidak menolak,” jelasnya. Menurut Bakti, pihak hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 tentang pembenar dan pemaaf dalam mengambil keputusan, yang bisa dijadikan untuk melakukan kajian.
“Saya kira hakim tidak memberikan konsen mengenai pasal itu. Klien saya telah mengakui menghilangkan nyawa orang lain, tapi untuk proses adanya ancaman pemerkosaan, ancaman diberikan hartanya tidak dipertimbangkan,” tegasnya. Akan tetapi, putusan tersebut masih belum final, atau belum inkrah.
Dengan putusan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Indung Budianto memberikan penjelasan, di LKSA Dairul Aitam Wajak, nantinya tersangka akan dibina layaknya seorang santri. “Kayak anak anak mondok pada umumnya. Disana nanti banyak kegiatan tentang agama. Tapi, tidak menggangu kegiatan sekolahnya, apalagi menjelang ujian nasional yang akan dihadapi,” ucapnya.
Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Indung, prosedurnya pihaknya harus melakukan MoU dengan pihak luar, dalam hal ini PK Madya Bapas Malang menggandeng LKSA. “Dalam setahun ini, sudah ada dua orang anak disana sejak 2019,” ujarnya. (Lus)