MURATARA – (deklarasinews.com) – Manager Riset Sekretariat Nasional Forum Informasi untuk Transparansi Anggaran (SEKNAS FITRA) menyebutkan hibah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2019 berpotensi Korupsi.
Badiul Hadi, menyebutkan temuan BPK tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara “jika tidak ini berpotensi korupsi. Utamanya jika tidak ada laporan pertanggungjawaban penerima hibah,” ujar Hadi .
Dijelaskannya, keterlambatan laporan pertanggungjawaban menjadi catatan penting bagi Pemerintah Muratara untuk segera meminta penerima hibah melaporkan pelaksanaan hibah.
Berdasarkan hasil audit BPK, kata Hadi, ada potensi merugikan keuangan negara karena pada tahun 2018 dan 2019 penerima hibah yang sama mencapai 73,30% atau sebanyak 151 dari 206 penerima hibah.
Untuk diketahui, realisasi belanja hibah kepada pihak yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp11.926.820.000,00. Berdasarkan dokumen proposal dan kelengkapan persyaratan hibah, diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan yaitu penerima hibah yang tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00, dan Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima sebesar Rp11.513.420.000,00.
Selain itu, berdasarkan perbandingan penerima hibah pada TA 2018 dan TA 2019 menunjukkan terdapat 73,30% atau sebanyak 151 dari 206 penerima hibah pada TA 2019 merupakan penerima hibah pada TA 2018.
Dan, penerima belanja hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.527.600.000,00 dan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp50.000.000,00.
Lanjut dijelaskan BPK, berdasarkan hasil data monitoring yang dilakukan oleh Bendahara PPKD menunjukkan penerima hibah yang terlambat dan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.577.600.000,00.(*)