PENENGAHAN -(deklarasinews.com)- satu orang dari tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenia Sabu-sabu berhasil diamankan Jajaran Polsek Penengahan, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 09.30 wib.
Yogi Juli Angga (26) yang tercatat sebagai warga Dusun Muara Piluk, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni ditangkap polisi di Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni Lamsel tanpa melakukan perlawanan.
Sedangkan dua orang rekanya yakni A dan E (DPO) berhasil melarikan diri, dan sedang dalam pengembangan petugas, namun barang bukti (BB) berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu (Bong) dan 1 buah kaca bening yang berisikan kristal bening putih yang di duga Narkotika jenis shabu berhasil diamankan.
Penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba ini dilakukan setelah pihak Polsek Penengahan mendengar adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di desa tersebut yang kerap dipergunakan sebagai tempat transaski dan pesta narkoba.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan, setelah mendengar informasi dari masyarakat, petugas patroli langsung menuju lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Yogi Juli Angga,” Ujar Setyo Budi kepada media ini.
Kemudian setelah pihaknya melakukan penggeledahan tempat dan badan, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab narkotika jenis shabu (Bong) dan 1 buah kaca bening yang berisikan kristal bening putih yang di duga Narkotika jenis shabu.
“Selain itu, polisi juga mendapati 2 buah korek api gas warna putih dan warna kuning. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Lanjutnya.
Sedangkan kedua rekanya A dan E (DPO) berhasil melarikan diri yang saat ini sedang dilakukan pengejaran ” Tutupnya. (hms)