TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menangkap mafia penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Dusun VI Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara pada Hari Selasa 8 Februari 2022.
Kamis (10/2/2022), Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH , SIK mengatakan, dua tersangka berhasil diamankan yakni Mis (40) Perempuan warga Gang Baru Dusun V Kelurahan Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara berperan sebagai pencari calon PMI.
“Kemudian tersangka Nas alias Yasir (35) laki-laki warga Dusun VI Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara sebagai pengantar para PMI,” terangnya.
Lanjutnya, disebutkan Triyadi, kronologis penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan para PMI ilegal di Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
“Dari rumah itu, petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, 13 laki- laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara,” ungkap Triyadi.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Mis mengaku pada Selasa 1 Februari 2022 sekira pukul 22:00 WIB, dirinya memberikan seorang perempuan calon PMI bernama Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir,” tambahnya.
Sambung Triyadi, Ia menyebut, selanjutnya Personil Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap tersangka Yasir.
“Dari tangan para tersangka, Polisi menyita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mis dan Yasir dijerat , Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana,” Triyadi mengakhiri (Wahyu).