ASAHAN – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 4 orang penadah Hand Phone (HP) hasil curian. Diantara pelaku merupakan seorang (Pegawai Negri Sipil (PNS) yang saat ditangkap memiliki Narkotika Jenis Sabu seberat 0,14 Gram.
Mereka berempat ditangkap, berdasarkan laporan korban bernama Eltiyanto Ivan Pangaribuan (31) Laki-laki warga Jalan HM. Nur Lingkungan V (lima) Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dengan NOMOR : LP / B / 266 / IX / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 27 september 2021,” hal tersebut diutarakan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kanit Idik II Satreskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Eko Ady Ranto SH, MH saat dikonfirmasi awak Media, Kamis (30/09/2021).
Adapun nama-nama para pelaku diantaranya adalah Ramadhan alias Madon (41) Laki-laki warga Jalan Tenang Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Boy Rahman Harahap alias Boy (40) Laki-laki yang merupakan PNS di Kantor Camat Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Togu Mardongan Situmorang alias Dongan (23) Laki-laki warga Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan yang terakhir
Joko Sucipto alias Joko (33) Laki-laki warga Jalan H.Aidlin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota tanjungbalai,” papar Eko.
Sedangkan Barang Bukti (BB) tersebut, berhasil diamankan dari tangan penadah bernama Madon, yakni I (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo V11,” tambanya.
Sambung Eko, ia juga menjelaskan, pada Hari Jumat 17 September 2021 lalu, sekira pukul 16:00 WIB, di Jalan Jendral Sudirman Gg.Gozali Kelurahan TB Kota II Kecamatan TB Selatan Kota Tanjungbalai, tepatnya disebuah toko telah terjadi tindak pidana pencurian barang milik Eltiyanto Ivan Pangaribuan berupa I (satu) Unit Hp merk VIVO V11 Warna hitam biru, dan I (satu) buah gitar merk yamaha warna hijau yang dilakukan oleh para pelaku.
Dengan cara para pelaku masuk ke dalam toko mengambil atau mencuri hp dan gitar, pada saat itu korban sedang tidur. Tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko bernama bang Jep membangunkan korban dan bertanya “tadi teman mu datang gak bawa gitar, kemudian temanmu keluar bawa gitar”.
“Selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar tersebut, namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan hp miliknya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” ungkapnya.
Selain itu Eko mengatakan, tidak menunggu lama Team Opsnal Satreskrim Polres melakukan cek TKP, dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Dan diketahui bahwa hp milik korban berada di tangan seorang laki-laki bernama Madon, lalu pada hari Senin 27 September 2021 sekira pukul 16.20 WIB, Team Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa penadah berada di Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Takut kehilangan buruannya, kemudian Team Opsnal Satreskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud, dan sekira pukul 16.40 WIB, Madon berhasil diamankan berikut Barang Bukti (BB) 1 Unit Hp merk Vivo yang di gadaikan oleh seorang laki-laki bernama Boy, sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu).
Selanjutnya Team Opsnal Satreskrim bergerak mencari keberadaan Boy, sekira pukul 17.00 WIB, di dapat informasi bahwa Boy berada di jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, dan sekira pukul 17.15 WIB, Boy berhasil diamankan.
Pada saat diamankan, Boy membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya, lalu petugas Opsnal Satreskrim memeriksanya, dan ternyata yang ditemukan adalah 1 buah Kotak Plastik berisi 5 bungkusan plastik hitam, didalamnya masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu,” terang Eko.
Lebih lanjut Eko menyebutkan, saat diintrogasi, Boy mengakui hp milik korban di dapat dari seorang laki-laki bernama Joko. Yang mana, ia menyuruh menjualkan hp tersebut, lalu Boy menemui Madon dan menggadaikan hpnya sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu).
Boy kemudian menemui Joko, dan langsung mengambil upahnya sebesar Rp.100.000, (seratus ribu), dikatakan Boy juga bahwa dirinya mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki yang bernama Dongan.
Dengan begitu dilakukan pencarian terhadap Joko, dan pada Hari Selasa 28 September sekira pukul 21.30 WIB. Team Opsnal mendapat informasi keberadaan Joko, sedang mengendarai becak dari arah titi Rabok Pulo Simardan menuju Jalan Saidi Muli Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Lalu Team Opsnal Satreskrim bergerak menuju TKP yang dimaksud, dan sekira pukul 22.30 WIB, tepatnya diatas Jembatan berhasil dilakukan penangkapan, saat introgasi terhadap Joko, mengakui bahwa hp tersebut di dapat dari Dongan,” kata Eko.
Kembali dijelaskan Eko, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Dongan, dan didapat informasi bahwa ia berada di Jalan Anwar Idris Simpang Sosor Nauli Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, sekira pukul 22.40 WIB, berhasil dilakukan penangkapan, lalu diintrogasi, dan mengakui bahwa dirinya membeli hp itu dari seorang lelaki berinisial B.
“Kemudian di lakukan pencarian, namun sampai saat ini belum di temukan dan akan tetap di lakukan pencarian terhadap B, selanjutnya Team Opsnal Satreskrim hanya mengamankan 4 orang Pelaku, dan 1 unit hp beserta kotaknya serta Narkotika di duga jenis sabu,” ujarnya.
Sesampainya di Polres Tanjungbalai, Team Opsnal Satreskrim Reskrim berkoordinasi dengan Satres Narkoba, dan dilakukan penimbangan terhadap di duga Narkotika jenis sabu tersebut, hasil penimbangannya dengan berat bersih 0,14 Gram,” pungkas Kanit II Idik Satreskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Eko Ady Ranto SH , MH (Doni).