Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Pemilik Sabu Seberat 1,13 Gram Di Desa Simpang Tiga Lemang

ASAHAN – (deklarasinews.com) –  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Simpang Tiga Lemang Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial MSD alias Said (63) merupakan warga Jalan Komplek Rumah Potong Lingkungan IV (empat) Kelurahan Tanjungbalai Kota Tanjungbalai.

Saat dikonfirmasi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, yang bermula dari adanya informasi masyarakat bahwasannya ada seseorang diduga sedang menguasai Narkotika jenis sabu di daerah Desa Simpang Tiga Lemang.

“Bermodal informasi yang diterima, Personil Opsnal Unit l Satres Narkoba Polres Asahan dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang menguasai Narkotika jenis sabu,” ungkap putu ke awak Media, Jumat (28/1/2022).

Kemudian ketika dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti seberat 1,13 Gram bruto, 1 plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis sabu yang di balut plastik asoy warna hitam,” tambahnya.

Lebih lanjut, sebut Putu, hasil introgasi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana di dapat dari seorang laki-laki berinisial I warga Tanjungbalai.

“Untuk barang bukti lainnya berupa 1 Unit Hp Nokia Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Skywap Warna Hitam turut diamankan petugas,” terangnya.

Selain itu Putu juga menyampaikan atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Doni).

 

Tinggalkan komentar