BATANG – (deklarasinews.com) – Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan APBDesa, Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang atas nama terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim.
Adapun amar Putusan Nomor : 78/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg, tanggal 02 Maret 2021 adalah sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa RUSNADI bin WARNOTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSNADI bin WARNOTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan terdakwa RUSNADI bin WARNOTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 768.999.473,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas Putusan tersebut, Terdakwa menerimanya sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang pada hasi Selasa tanggal 09 Februari 2021 telah menuntut tedakwa sebagai berikut :
- Menghukum terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menghukum RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;
- Menghukum pula terdakwa RUSNADI BIN WARNOTO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 768.999.473,- (tujuh ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID-19 (coronavirus disease 2019) dimana terdakwa berada di Rutan Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batang. (Hdk)