Prokes Jadi Aturan Baku Dalam Pelaksanaan Kampanye

BANDAR LAMPUNG – (deklarasinews.com) – Memasuki hari kampanye para calon wali kota dan wakil wali kota, bawaslu kota Bandar Lampung perketat aturan kampanye. Salah satunya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan menjadi hal yang wajib dipatuhi oleh semua calon, karena protokol kesehatan sudah menjadi aturan yang baku dalam PKPU, Perbawaslu No. 4 tahun 2020, PKPU No. 6, PKPU No. 10 dan PKPU No.13.

Ketua Bawaslu Candrawansyah, menjelaskan bahwa pada PKPU No.13 terdapat sanksi terhadap peserta pemilihan yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye.

“Dalam pasal 88 D sudah jelas sanski bagi calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertama, pengawas pemilu memberikan surat peringatan apabila ada pelaksanaan pemilihan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Apabila sudah dikirim surat namun tidak diindahkan, maka akan dibubarkan berdasarkan rekomendasi kami pada pihak yang tergabung dalam Pokja pencegahan Covid-19 salah satunya pihak kepolisian.

Yang ketiga, apabila tetap saja melanggar maka akan direkomendasikan ke KPU untuk mengurangi masa calon yang dimaksud,” penjelasan Candrawansyah mengenai sanksi  pelanggaran protokol kesehatan.

Bawaslu kota Bandar Lampung telah menginstruksikan kepada panwas kecamatan untuk mendeteksi kegiatan kampanye yang tidak memakai protokol kesehatan.

Candarawansyah menjelaskan faktor yang diawasi oleh Bawaslu mengenai pelaksanaan kampanye. Salah satunya pembagian bahan kampanye yang disebar tidak dengan protokol kesehatan, atau adanya bahan yang diluar 12 item ditambah dengan 4 item (handsaintezer, sarung tangan, fashill dan masker) item yang boleh dibagikan dan harus sesuai dengan zona kampanye. (Niken)

Tinggalkan komentar