PALEMBANG -(deklarasinews.com)- Polemik bantuan dana hibah 2 T (triliun) menjadi viral setelah seremoni pemberian secara simbolis di mapolda Sumatera Selatan dan diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri disaksikan oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman deru (26/7/21).
Dan tak kalah heboh nya lagi diketahui bahwa dana 2 T yang diberikan tidak ada wujudnya, sehingga Kapolda Sumsel meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Praktisi hukum sekaligus ketua sekolah tinggi ilmu hukum sumpah pemuda (STIHPADA) Palembang Dr H Firman Freaddy Busyro, S.H.,M.H., diminta tanggapannya melalui jaringan WA (WhatsApp), kamis (5/8/21) mengatakan “Dengan adanya pernyataan mohon maaf dari kapolda maka kita harus menghargai Kapolda yang sudah secara ksatria mengakui adanya kekhilafan karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Saat ini kita serahkan sepenuhnya kepada proses pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri. Saya berharap peristiwa ini tidak terulang dan tidak membuat jera apabila ada orang yang ingin memberi bantuan. Saatnya masalah ini tdk perlu dibahas lagi dan kita serahkan pada mekanisme hukum yang berlaku”, tuturnya.
Ditanya mengenai apakah tindakan anak Akidi Tio bisa dipidana “tentunya pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melapor kepada pihak berwajib. Karena dari hasil perkembangan kasus diindikasi ada beberapa pihak yang terkait. kita tunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian selanjutnya”, pungkasnya. (AHer)