Polres Tanjungbalai Gagalkan PMI Yang Akan Diberangkatkan ke Luar Negeri Dengan Cara ilegal

TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Polres Tanjungbalai telah mengamankan 11 orang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di luar negeri (Malaysia).

Pengamanan PMI tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK yang ditemui wartawan, saat melakukan pengecekan PMI yang diamankan didepan halaman Kantor Satreskrim Polres Tanjungbalai, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, dikatakannya, bahwa PMI yang diamankan berasal dari 2 lokasi, yang mana TKP pertama di Jalan HM Nur Gang DTM Toib Lingkungan IV (empat) Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah Rajali.

Didalam rumah tersebut diamankan ARIFIN A (LK), ENGKI SAPUTRA (LK), YANDI (LK) YUSLIN (LK), JERI FENDI (LK), SAMSUL BAHRI (LK) dan MARTUNIS (LK).

“Kemudian di TKP ke-2 di Jalan Pringgan Lingkungan IV (empat) Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai tepatnya di rumah M.Husain juga diamankan, UDIN ERLANGGA (LK), SUNANTI (PR), ULFIĀ  KOMALASARI (PR) serta NATALIA ENDANG (PR),” kata Triyadi.

Sambung Triyadi, seluruhnya berjumlah 11 orang dengan perincian 8 orang laki-laki Dewasa dan 3 orang Perempuan Dewasa.

Atas pengamanan 11 orang PMI tersebut, Penyidik telah melaksanakan proses dan melengkapi berkas administrasi seperti mendatakan identitas calon PMI, melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap 11 calon PMI, mengamankan pemilik rumah inisial R dan M serta melakukan pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik rumah tersebut.

“Selanjutnya melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB), menyerahkan calon PMI kepada pihak BP2MI Medan dan membuat administrasi Berita Acara Penyerahan. Terhadap pemilik rumah tetap dilakukan Proses lanjut,” tegas Triyadi (Doni).

 

Tinggalkan komentar