ASAHAN -(deklarasinews.scom)- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana perjudian tembak ikan di Jalan Sei Silau Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan pada Hari Senin 3 Oktober 2022 lalu.
“Tiga orang pelaku diduga sebagai operator dan pemain turut diamankan,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Rabu (5/10/2022).
Roman juga menjelaskan, Ketiga pelaku masing-masing berinisial SS (45), Mi (35) keduanya warga Kecamatan Air Joman dan CA (42) warga Kelurahan Siumbut -umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut, kata Roman, pengungkapan kasus judi tembak ikan dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi di Jalan Sei Silau Kelurahan Binjai Serbangan.
“Info ditindaklanjuti yang kemudian berhasil mengamankan para pelaku. Dari lokasi judi tembak ikan turut disita barang bukti berupa, 2 unit meja tembak ikan, uang tunai Rp 1.650.000,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 2 buah chip game dan 1 unit HP Realme 4,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Asahan, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Roman. (Doni)