METRO – (deklarasinews.com) – Plt Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo memimpin rapat dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut pengaduan pelayanan publik pada aplikasi SP4N Lapor di Ruang OR Setda, Senin (29/03/2021)
Tingginya aduan masyarakat di Kota Metro melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) memerlukan prioritas dalam penyelesaiannya.
Untuk itu, dibutuhkan kontribusi admin instansi SP4N-LAPOR dalam mempercepat tindak lanjut penyelesaian pengaduan melalui fitur baru, yang telah dikembangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada platform LAPOR.
Terdapat dua hal yang ditekankan dalam percepatan penyelesaian aduan di Kota Metro, yakni proses disposisi dari admin instansi kepada pejabat penghubung dilaksanakan maksimal satu hari kerja sejak pengaduan diterima.
“Proses percepatan ini tentunya membutuhkan perhatian dan kontribusi admin instansi SP4N-LAPOR di lingkungan instansi pemerintah, perlu diingat kembali semua laporan sudah harus selesai ditindak lanjuti pada tanggal 30 Maret 2021, seluruh instansi juga harap membuatkan SPT untuk operator yang menindak lanjuti laporan,” tegas Bangkit
Kabid Informatika dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro Andi Setiyono, menjelaskan dengan adanya aplikasi SP4N Lapor tersebut dapat ditindaklanjuti oleh peserta melalui lima cara.
“Pertama, dapat menyesuaikan SOP pengelolaan pengaduan di instansi untuk menyelesaikan pengaduan, dalam jangka waktu maksimal satu hari kerja pada level admin instansi dan dua hari kerja di level pejabat penghubung. Kedua, dapat memberikan respon awal terhadap aduan yang masuk untuk selanjutnya memberikan jawaban sesuai dengan substansi aduan yang disampaikan masyarakat,” jelas Andi.
Selanjutnya Andi menjelaskan tahap ketiga, meningkatkan efektivitas koordinasi internal di instansi untuk dapat menindaklanjuti aduan masyarakat. Keempat, memanfaatkan data pengaduan yang masuk dan menjadi wewenang serta menjadikannya sebagai dasar pengambilan kebijakan. Terakhir yang kelima, memanfaatkan fungsi data untuk menyusun solusi penanggulangan.
Andi juga menyampaikan seluruh instansi memerlukan operator untuk menindak lanjuti laporan-laporan masyarakat. Dinas Kominfo Kota Metro melalui aplikasi SP4N-LAPOR! menampung dan langsung menanggapi setiap permasalahan dan keluhan masyarakat dari segala bidang, yang nencakup 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 5 kecamatan.
“Semua instansi di harapkan untuk bekerja sama dalam penindak lanjutan SP4N Lapor ini, semua bisa di tanyakan ke kami, apabila ada yang tidak di pahami,” tutup Andi. (Mahdi/RS)