Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Bersama Walikota Teken Persetujuan Ranperda APBD TA 2022

KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com) – Setelah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dan persetujuan Anggota DPRD secara lisan, Pimpinan DPRD bersama Walikota Gunungsitoli menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli,Selasa (30/11/2021)

Usai penandatanganan, Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama dan saran konstruktif selama proses pembahasan ranperda, yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.

“ Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022 maka kami menyatakan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2022, Setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli,” ucap Walikota.

Pada kesempatan itu, Walikota Gunungsitoli menginformasikan bahwa sesuai pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 akan disampaikan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama.

Turur hadir pada rapat tersebut, Plt. Sekda Motani Telaumbanua, SH, Ketua DPRD Yanto, Wakil Ketua Immanuel Ziliwu, anggota DPRD,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, SH., M.Si, Kepala Bappeda Drs. Oimonaha Waruwu, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si dan Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Wilfred Lase, SH.(Toro Harefa)

 

Tinggalkan komentar