Perselisihan antara PT. DEM dengan para pekerja berujung Damai

CIREBON- (deklarasinews.com)-Setelah sempat besitegang akhirnya PT DEM sepakat berdamai dengan para Pekerja. Kesepakatan Damai tersebut di mediasi oleh Sihab Zuhri, S.H, M.H dari Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LAN)

Melalui sambungan telepon, Sihab Suhri mengatakan perselisihan antara PT. DEM dengan para pekerja awalnya adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT.DEM kepada sejumlah  pekerja. Perusahaan melakukan efesiensi akibat Pademi Covid.19.

“Para pekerja merasa kurang puas atau kurang syarat terkait dengan adanya PHK yang dilakukan oleh PT. DEM. Selanjutnya, para pekerja melalui FSMI sebagai serikat buruh yang mewakili para pekerja melakukan pelaporan pada pihak Kepolisian di Polresta Cirebon dan Dinas Ketenagakerjaan,” ungkap Sihab.

Dalam permasalahan ini, lanjut nya, PT. DEM memberi kuasa pada Kantor Hukum Sihab dan Rekan yang juga bekerjasama dengan Lembakum Anak Negeri untuk menyelesaikan Masalah PT. DEM dengan HIP nya .

“Pada awalnya, perwakilan Pekerja dengan perwakilan PT. DEM berjalan sangat alot bahkan sempat di mediasi oleh dinas Ketenaga Kerjaan, tapi karena semua yakin bahwa setiap permasalahan ada jalan keluar nya. Maka dengan berjalannya waktu dan saling berkomunikasi terjadilah Islah ‘damai’ yang dilakukan kedua belah pihak PT. DEM dan para pekerja,” tegas Sihab.

Akhirnya, Kantor Hukum Sihab dan Rekan yang ditangani langsung oleh ketuanya Adv. Sihabudin Zuhri, SH, MH. pada Tgl. 22 April 2021 lalu, kedua belah pihak bersepakat menanda tangani Perjanjian Damai.

“Dalam isi salah satu pasal perjanjian bersama tersebut adalah pihak pekerja mencabut laporan keseluruhan tanpa kecuali. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. DEM terhadap beberapa karyawannya di Polresta Cirebon juga di cabut,” papar Sihab lebih jauh.

Pencabutan laporan tersebut, atas dasar inisiatif dari pekerja dan Kuasa Hukum nya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ungkapan Adv Sihab yang juga didampingi oleh ketua DPP LAN Hakim Riyadi Noor, S.T.

“Antara perusahaan besar dengan beberapa karyawan dapat diselesaikan dengan Mediasi, yang merujuk pada azas manfaat, azas kepastian dan azas adil untuk kedua belah pihak,” paparnya lebih jauh.

Sihabudin Suhri juga menyebutkan, kantor hukum Sihab dan Rekan bekerja sama dengan Lembakum anak negeri, telah membuat perjanjian bersama dengan pasal – pasal yang menyejukkan serta memberi manfaat kepada kedua belah pihak yaitu PT.DEM dan 6 Karyawan nya yang berselisih HIP ( Hubungan Industrial Pancasila).

“Alhamdullilah, pada hari Jum’at 23/04/2021 pencabutan yang di lakukan ke dua belah pihak telah di selesaikan PT Dem, yang di kuasakan oleh Adv. Sihabudin Zuhri SH. di wakilkan oleh Sunoko SH,” pungkas Sihabudin Suhri.

Sementara itu Trisna, perwakilan dari PT Dem berharap hal ini sebagai pembelajaran dan berharap kedepan perusahan bisa maju.

“Saya tidak menyangka karena ada pandemi hinga seperti ini.” Ujar Trisna singkat.(Heri)

Tinggalkan komentar