Penyusunan KLHS RTRW, Kerjasama Tim UGM-Pemda Yapen, Pj Bupati Harapkan Dapat Diintegrasikan

YAPEN -(deklarasinews.com)- Konsultasi publik satu dalam rangka penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang wilayah (RTRW) dibuka Penjabat Bupati Kepulauan Yapen Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd, M.Si di Gedung Silas Papare Serui, Rabu (27/09/23).

Mengacu UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandasi pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.

“Saya mengharapkan peserta konsultasi publik satu dapat berperan aktif dalam memberikan saran serta masukan sehingga penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan “Ranperda” tata ruang wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi lebih baik”

Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen ini guna memastikan bahwa prinsip – prinsip pembangunan berkelanjutan telah diintegrasikan dalam KTP RTRW. Untuk itu, sasaran dari penyusunan  KLHS RTRW adalah untuk tersedianya dokumen KLHS RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen yang di gunakan oleh pemerintah daerah demi merumuskan rekomendasi perbaikan KTP RTRW yang akan tertuang dalam peraturan daerah.

Sementara Dr. Sigit Heru Murti B.S., S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Penyusun Dokumen KLHS RTRW  Kabupaten Kepulauan Yapen dari UGM dalam keterangan persnya bahwa kegiatan KLHS ini wajib di laksanakan ketika pemerintah daerah melakukan kegiatan penyusunan RTRW rencana tata ruang.

Penyusunan rencana tata ruang jangka menengah dan jangka panjang termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki tujuan memastikan semua rencana – rencana yang di buat pemerintah daerah itu tidak merusak lingkungan hidup yang ada di tempat tersebut.

Sementara Plt. Kadis PUPR  Kabupaten Kepulauan Yapen. Jumirto Dwi Bongga, ST, menjelaskan bahwa telah bekerjasama dengan Fakultas Geografi UGM sehingga menjadi dasar adanya PKS yang sudah dilakukan MoU antara pemerintah daerah dan UGM.

Dokumen RTRW, urai Plt Kadis bahwa sebagai salah satu syarat penetapan Rapenda RTRW . KLS ini menjadi pedoman kita bersama untuk memetakan zonasi mana yang layak di bangun dan tidak di semua sektor. Ekonomi, Infrastuktur Sosial, Budaya dan lainya.

Plt Kadis PUPR berharap pertemuan Konsultasi Publik  satu (1)  hari ini sudah mendapatkan banyak masukan dari peserta rapat baik dari lembaga   adat, OPD  OPD dan distrik. kita  sudah tuangkan dalam berita acara sebagai pedoman bersama untuk ditindaklanjuti dalam Konsultasi Publik Ke dua (2), semoga dokumen tersebut dapat di gunakan bersama semua pihak, ujar Jumirto Dwi Bongga, ST.

Turut hadir, PJ Bupati Cyfrianus Yustus Mambay, S.Pd, M.Si,  Tim UGM Dr. Sigit Heru Murti B.S., S.Si., M.Si selaku Ketua Tim Penyusun Dokumen KLHS RTRW, Dr. Prima Widayani, S.Si., M.Si selalu Dosen Fakultas Geografi UGM, Asisten Tenaga Ahli: Syifa Hana Agristya, S.Si, Mulyadi Alwi, S.Si. Pimpinan OPD dan Perwakilan OPD Kadistrik dan Lembaga Adat, (GM).

Tinggalkan komentar