Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan

ASAHAN – (deklarasinews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengumumkan Tentang Dokumen Pendaftaran dan Daftar Bakal Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 dengan Nomor : 2130/PL.02.2.Pu/1209/KPU-Kab/IX/2020.

Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 91 Ayat (1) peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakli Bupati , dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan ke Empat atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota jo. Berita acara pendaftaran dan tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 (Model TT.1-KWK) tanggal 4 sampai 6 September 2020.

Dengan ini KPU Kabupaten Asahan mengumumkan Dokumen pendaftaran dan nama bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 yang telah diterima pendaftarannya sebagai berikut :

(1) Nama Pasangan Calon.

*Bakal Calon Bupati – Dr. Nurhajizah M, SH , MH. Bakal calon Wakil Bupati – Hendri Siregar, SH.

*Bakal Calon Bupati – H. Surya B.Sc. Bakal Calon Wakil Bupati – Taufik Zainal Abidin S.Sos , M.Si.

*Bakal Calon Bupati -Rosmansyah, STP. Bakal calon Wakil Bupati – Hj. Winda Fitrika.

(2) Dokumen

pendaftaran.

*Dokumen pendaftaran bakal pasangan calon dimaksud dapat diakses melalui https://Kpu-asahankab.go.id/.

Pengumuman ini disampaikan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan secara tertulis disertai fotocopy identitas yang jelas dan KTP-Elektronik kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan, jl. Sisingamangaraja No. 311 Kisaran sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Masukan dan tanggapan paling lama diterima tanggal 8 September 2020.”Demikian diumumkan untuk diketahui masyarakat,,. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat SP, Senin (07/09/2020). (Doni)

Tinggalkan komentar