KEPULAUAN NIAS -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Kemenkumham adakan kerja sama terkait perlindungan kekayaan Intelektual yang ditandai dengan penandatanganan antara Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Meiman K Harefa,S.Sos., M.SP, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yurisman Telaumbanua, S.Sos., M.Ec.Dev dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Purwanto bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (21/10/2021).
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemko Gunungsitoli dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut yang ditandatangani pada Juni 2021 yang lalu oleh Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.
Dalam sambutannya Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua pada kegiatan ini, menyampaikan, di Kota Gunungsitoli ada cukup banyak kekayaan Intelektual komunal. Beberapa sudah diajukan untuk dilakukan pencatatan, Hak Kekayaan Intelektual komunal yang telah diusulkan oleh Pemko Gunungsitoli melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 sebanyak 116 jenis yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional sebanyak 102 jenis dan Pengetahuan Tradisional sebanyak 14 jenis dan Saat ini kekayaan intelektual komunal yang diajukan tersebut sedang dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh Kemenkumham Republik Indonesia.
Dikesempatan itu juga, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menyampaikan bahwa potensi kekayaan intelektual di Indonesia sangat banyak dan dapat menjadi basis perekonomian masyarakat.
Untuk di Kota Gunungsitoli juga memiliki potensi kekayaan intelektual yang banyak, mulai dari budaya,seni dan berbagai hal lainnya.
Turut hadir pada acara tersebut, Sekda Ir Agustinus Zega, Para Asisten, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Betny H. Purba, Kepala Lapas Gunungsitoli Soetopo Berutu dan Kepala Lapas Telukdalam Afereli Ziliwu.(Toro Harefa)