GUNUNGSITOLI – (deklarasinews.com)– Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli gelar Konsultasi Publik revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung, bertempat di Ruang rapat Lt.2 Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (30/06/2022).
Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Staff Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ir. Agustinus Zega dalam arahannya menyampaikan, Rancangan Perda mengalami perubahan-perubahan yang tidak begitu signifikan tetapi cukup penting dalam menyikapi regulasi-regulasi yang berkembang.
Dijelaskannya, dengan keluarnya UU Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang terkait secara khusus masalah bangunan gedung telah berubah,Intinya adalah untuk menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja sehingga melakukan perubahan yang cukup signifikan di dalam pengaturan bangunan gedung.
“Sebelumnya kita sudah memiliki Perda Nomor 7 tentang bangunan gedung yaitu salah satu disebutkan bahwa bangunan gedung itu wajib memiliki izin mendirikan bangunan, tetapi dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 bukan izin mendirikan bangunan lagi, tetapi persetujuan bangunan gedung, karena Ini sangat penting kiranya nantinya kita dapat memberikan masukan ataupun ide, harapannya semoga perubahan ini bukan saja menyesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tetapi secara menyeluruh memasukkan kebijakan-kebijakan daerah,” jelas Ir. Agustinus Zega
Di akhir arahannya, Ir. Agustinus Zega menyampaikan kepada stakeholders yang terkait, termasuk pelaku usaha dan tokoh masyarakat kiranya dapat memberikan masukan-masukan dan perlu pembobotan sehingga hasil masukan-masukan tersebut akan menjadi bagian atau referensi dari Tim untuk melakukan harmonisasi sebelum rancangan Perda ini kita sampaikan ke DPRD, sehingga nantinya bisa kita lakukan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Ir. Agustinus Zega mengakhiri.
Sementara itu Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli Ekuator Jaya Daeli, ST., M.M dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan Konsultasi Publik ini, yakni untuk melakukan penjaringan aspirasi dan harapan dari para pemangku kepentingan terhadap dokumen revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang bangunan gedung di Kota Gunungsitoli, ucap Ekuator Jaya Daeli, ST., M.M.
Adapun narasumbernya yaitu Kepala Bidang Cipta Karya PUTR Kota Gunungsitoli dan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Deslawati Zega, SH., M.Si sebagai moderator.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain : Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli, Kepala Instansi Vertikal, Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa, SH.,MH, Camat se-Kota Gunungsitoli, para Lurah, LSM, Pers dan Tokoh Masyarakat.(Toro Harefa)