JAKARTA-(deklarasinews.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta utara mewajibkan para pedagang takjil di wilayahnya untuk mengikuti seluruh aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama berjualan di bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Jakarta utara yusuf majid mengatakan, sejak hari pertama Ramadan, pihaknya memantau aktivitas para pedagang takjil agar menjalani aturan PSBB seperti mengenakan masker, menjaga jarak aman dan melayani pesanan dengan sistem take away.
“Sejauh ini daerah yang ramai pedagang takjil seperti kawasan Pasar koja dan Pasar kalibaru. Cilincing dan danau sunter priuk Kita minta mereka tertib dalam berjualan,” ujarnya, Selasa (28/4).
Yusuf majid menjelaskan, saat melakukan monitoring di lapangan, pihaknya sekaligus memberikan arahan kepada pedagang dan pembeli agar saling bekerja sama dalam menjalankan aturan PSBB.
“Ini harus bersama-sama kita tegakkan. Jika kita sama-sama peduli, tidak ada lagi yang bandel dan harus ditegur dulu baru menjalankan aturan,” tandasnya.(wbo)