Paslon LASO Terletak Di Kolom Sebelah Kanan

KEPULAUAN NIAS – (deklarasinews.com) – Setelah diadakan pengundian tata letak Paslon Walikota/Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020 oleh KPU Kota Gunungsitoli, maka pasangan calon Walikota Gunungsitoli  Ir.Lakomizaro Zebua dan Wakil Walikota Sowaa Laoli, SE, M.Si (LASO) yang merupakan calon tunggal mendapatkan letak kolom sebelah kanan sementara untuk kotak kosong di kolom sebelah kiri.

Pengundian tata letak Paslon tersebut dilaksanakan oleh KPU Kota Gunungsitoli yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Firman Novrianus Gea didampingi anggota Komisioner KPU Kota Gunungsitoli, bertempat di Eho Museum Pusaka Nias Gunungsitoli jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Kamis (24/09/2020).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea memberitahu jika telah dilaksanakan penetapan calon melalui rapat secara tertutup

” Pada  hari ini Rabu (23/9), KPU Kota Gunungsitoli telah melakukan rapat pleno tertutup menetapkan  satu pasangan calon pada perhelatan Pilkada Kota Gunungsitoli, 9 Desember 2020, karena sampai dengan akhir masa pendaftaran belum ada bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli lainnya yang mendaftar selama masa pendaftaran dan juga masa perpanjangan pendaftaran ke KPU Kota Gunungsitoli. Sehingga Paslon Ir. Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli, M.Si. yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli yang ditetapkan pada keputusan Nomor : 112/PL.02/Kpt/1278/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020,”ujarnya.

Sebelumnya dalam sambutannya Emanuel Ziliwu, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli sekaligus mewakili unsur Forkopimda menegaskan, mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada Kot Gunungsitoli, dan meminta para penyelenggara Pemilukada jangan ragu, dan harus mengikuti aturan yang ada serta tetap mengikuti Protokol kehatan.” Tegas Emanuel.

Setelah diadakan pengundian tata letak Paslon dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh Paslon LASO

Selanjutnya diteruskan dengan sosialisasi Dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak dalam keadaan Covid-19 dengan Nara sumber yaitu Anggota Komisioner KPU Kota Gunungsitoli bagian Hukum Juliman Harefa dan Wilser Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli.

Hadir pada acara tersebut Kapolres nias, Mewakili Dandim 0213 Nias, Beberapa Anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, Pasangan Calon, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM dan Pers.(Toro Harefa)

Tinggalkan komentar