TANGGAMUS –(deklarasinews.com)-Pemilihan Kepala Pekon (pilkakon) serentak Kabupaten Tanggamus dilaksanakan April mendatang ini terindikasi memicu konflik.
Kendati tahapan pelaksanaan sudah memasuki penetapan nomor urut calon namun salah satu calon tidak merasa puas dengan kebijakan yang dilakukan panitia.
Dalam pilkakon serentak tahun 2020 kali ini pekon Kuripan, kecamatan Limau, kabupaten Tanggamus hanya menampilkan dua kandidat yakni Ansoruddin nomor urut 1 dan Supiyandi nomor urut 2.
Seperti yang terjadi di Pekon Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Dalam hal ini Supiyandi salah satu calon dengan nomor urut 2 merasa kecewa atas kebijakan yang diterapkan oleh panitia pilkakon pekon Kuripan.
“Saya sangat kecewa dan keberatan atas pungutan yang diminta oleh pihak panitia ke kami para calon kakon, sebab setau kami semua urusan administrasi tahap pilkakon ini sudah dianggarkan oleh pemkab melalui APBD”. keluh Supiyandi.
Padahal jelas dalam UU melalui perda kabupaten Tanggamus. Namun hal ini diabaikan oleh pihak panitia pilkakon pekon Kuripan. Panitia dengan cara sengaja dan terkesan memaksa untuk meminta dana ke para calon kakon pekon Kuripan.
Supiyandi menambahkan, dimintainya dana tersebut oleh panitia ke para calon awalnya diminta sebesar Rp.16 juta per calon, namun saat itu saya menolak dan hanya berani bahkan ikhlas dengan besaran Rp.5 juta, tapi pihak panitia tetap menolak. Setelah itu panitia kembali menghubungi saya menanyakan dana tersebut saya tetap keberatan, tidak lama kemudia panitia menghubungi saya dengan mematok nominal sebasar Rp. 9 juta.
“Selain mematok nominal tersebut pihak panitia juga melontarkan kata-kata bahwa panitia akan mengundurkan diri dan calon tidak bisa mencalonkan diri jika tidak membayar Rp.9 juta tersebut”, tambah Supiyandi.
Hal ini dibenarkan oleh Hidayat salah satu anggota panitia pilkakon pekon Kuripan, kecamatan Limau. Dayat mengakui jika penarikan dana untuk para calon kakon memang benar adanya sebesar Rp. 9 Juta per calon.
“Benar adanya penarikan dana tersebut, padahal sudah pernah saya sampaikan kepada rekan-rekan panitia untuk tidak melakukan penarikan dana ke para calon sebab tindakan tersebut jelas melanggar aturan bupati melalui Perda Kabupaten Tanggamus. Namun teguran dari saya sama sekali tidak dihiraukan oleh rakan panitia”. Terang Hidayat.
Selain Hidayat anggota panitia, Nugraha selaku ketua panitia pilkakon pekon Kuripan juga mengakui telah diterimanya dana sebesar Rp. 9 juta tersebut dari Supiyandi calon nomor urut 2.
“iya benar dana Rp. 9 juta dari Supiyandi telah kami terima, saat itu kami terima uang tersebut di kantor sekretariat pekon kuripan dan untuk kecamatan tidak mengetahui hal tersebut”. Terang Nugraha.
Tim media berharapa kepada pihak yang berwajib serta pemkab Tanggamus agar segera memberikan tindakan secepatnya kepada para panitia yang saat ini diduga melakukan pelanggaran, sebab ini adalah contoh yang kurang baik dan akan mempengaruhi dampak yang kurang baik bagi seluruh panitia pilkakon di Tanggamus, apalagi kegitan ini dilakukan di seluruh kacamatan Tanggamus. (yan)