LAMTENG -(deklarasinews.com)- Terkait anak berusia 12 tahun tewas di galian kolam renang, Ketua Divisi Investigasi Ormas Bidik Lampung, Panji AB mendesak Penegak Hukum dalam Hal ini Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah (Lamteng), bekerja profesional dan tegas dalam menangani perkara.
Pasalnya, sudah berjalan hampir satu pekan peristiwa meninggalnya Bocah yang tenggelam di area galian milik salah satu warga pemilik kolam renang TEH IYUT di Kampung Bumi Rahayu Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung-Tengah.
Terdeteksi Pihak Berwajib (Polisi) tidak bergerak untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langkah Hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung Jawab atas hilang nya nyawa orang tersebut,” tegas Ketua Divisi Investigasi Ormas Bidik Lampung, Panji ABĀ kepada Awak Media.
Untuk itu, lanjut Panji, kami dari elemen Ormas Bidik sedang melengkapi data dan fakta di lapangan manakala Unsurnya sudah lengkap dan atau vukup peristiwa ini akan kita naikan ke Polda Lampung,” ungkap Panji.
Sekedar untuk di ketahui kembali, lanjut Panji, pada Rabu (9/11/2022), sekitar pukul 15.30.Wib eorang bocah berusia (12) meninggal dunia tenggelam di galian milik pengusaha Wisata di Kampung Bumirahayu. Dari hasil monitoring, investigasi dan pengaduan warga di area galian tersebut, terbuka dan pihak pengelola tidak memberikan papan peringatan atau pembatas dan pengawasan.
“Sehingga Anak-anak bisa Leluasa bermain di Area yang berbahaya tersebut. Selain itu Patut di duga Pengembangan area wisata tidak berizin dan mengangkangi AMDAL, serta Pengusaha Lalai dan menyembakan Meninggalnya Nyawa Seseorang Hal Tersebut Harus di pertanggung jawabakan di mata hukum,” tegad Panji.
Panji AB menambahkan, meskipun pihak korban (S) sudah melakukan persetujuan penandatanganan perdamaian yang menewaskan anaknya yang bernama Lupi (12), tidak serta merta proses hukum mandeg/dihentikan,” ujar Panji.
Betul, kata Panji ” Keduanya bisa berdamai namun proses hukum tidak boleh berhenti disitu, hukum harus jalan sampai dengan proses pengadilan,” tegasnya Panji.
“Sebagai Kepala Investigasi Ormas Bidik, saya akan kawal peristiwa ini, karena yang bersangkutan telah memenuhi unsur pasal kelalaian, dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi : Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. “Jadi jelas, dengan pasal ini yang bersangkutan harus mengikuti proses hukum lebih lanjut,” tegas Panji. (Pur)