Nurul Hidayah Terpanggil Menjadi Konsultan Hukum Para Kades.

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Terkait sejumlah Kepala desa yang terjerat Hukum karena dugaan penyimpangan dana desa (DD) dan Angaran dana Desa (ADD) dan permasalahan yang terjadi dengan perangkat Desa  serta kurang nya pengetahuan sejumlah kades  tentang hukum,DR.CAN.Nurul Hidayah,SH MH tergerak menjadi konsultan hukum para kepala desa di Kabupaten Andan jejama ini.

Hal itu di ungkapkan Nurul Hidayah kepada sejumlah awak media,beberapa waktu lalu,menurut nya bahwa diri nya terpangil sebagai pendamping para kepala desa sebagai konsultan Hukum merka,sehingga para kepala desa mengetahui tentang aturan aturan Tetang Hukum yang berkaitan dengan Dana Desa dan anggaran dana desa yang di laksanakan oleh para kepala desa.

“Jujur saya merasa terpangil untuk menjadi konsultan Hukum dari para kepala desa kerena sejumlah kepala desa yang terjerat hukum akibat kurang mengertinya mereka (Kades -Red) tentang hukum,saya siap menjadi pendamping atau konsultan hukum para kepala desa,jadi paling tidak mereka tahu,apa sebab dan akibat mereka dapat terjerat hukum sehingga dari sejak dini dapat mengantisipasi permasalahan hukum dengan tidak melagar atuaran dan hukum yang telah berlaku di Negara kesatuan republik Indonesia ini,” ujar Nurul.

Nurul juga mengatakan,banyak nya oknum kepala Desa terjerat oleh  hukum karena mereka minim pengatahuan tentang hukum sehingga mereka (Kades-red) melakukan pelangaran hukum,disini lah peran konsultan Hukum agar para kades dapat mengatahui Rambo rambo yang harus mejadi pengangan sehingga tidak melangar hukum.

“saya dan Tim siap untuk mendapingi para kepala desa serta memberikan bimbingan tentang hukum agar mereka mengetahui tentang aturan serta ketentuan yang dapat menjerat para kades,karena dalam hukum tidak pernah melihat para terduga mengetahui atau tidak mengetahui mengenai hukum,oleh sebab itu lah saya terpangil menjadi konsultan Hukum para kades agar paling tidak mereka tau dan mengerti tentang Hukum,” pungkas Nurul.

sementara itu,Abdul Rosid (Ocit-Red) salah seorang kepala desa Babakan Loak yang juga merupakan ketua APDESI Kecamatan Kedondong kebupaten Pesawaran kepada media ini mengatakan,karena minim nya pengetahuan tentang hukum diri nya dan sejumlah kepala desa di kecamatan kedondong dari tahun 2020 telah bersepakat untuk menunjuk konsultan hukum,sebagai pendamping para kepala desa di bidang hukum.

“kalau kami para kepala desa di kecamatan kedondong Kabupaten pesawaran sejak tahun 2020 telah sepakat menunjuk konsultan Hukum Nurul Hidayah dan tim sebagai kuasa hukum kami,karena kami selaku kepala desa minim tentang pengetahuan tentang hukum,sehingga sangat riskan untuk terjerat hukum,”pungkas nya seraya mengatakan karena dengan ada nya konsultan hukum kita akan lebih mudah untuk berkonsultasi mengenai hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang ada di desa.(defa)

 

Tinggalkan komentar