MT Diperiksa Subdit V Cyber Crime Polda Lampung

PESAWARAN – (deklarasinews.com) – Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran, Ustadz Salamus Solikhin. Akhirnya MT diperiksa Subdit V Cyber Crime Polda Lampung.

Hal ini dikatakan Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap MT masih pada status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan

“Betul mas, terlapor MT telah kita periksa pada hari Selasa,(17/11/2020) kemarin. Untuk saat ini, MT masih berstatus sebagai saksi,” jelas Kompol Rahmad Mardian. Senin, (23/11/2020).

Menurutnya, masih kata Kompol Rahmad. Pemeriksaan terhadap MT tersebut, sudah ada dugaan tindakan tersebut mengarah pada unsur pidana.

“Saat ini kita sedang mendalami lebih lanjut, kalau untuk unsur pidananya itu sudah mengarah ke pidana. Namun masih akan kita dalami, yang jelas Polisi bekerja profesional,” tegasnya.

sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran, Ustadz Salamus solikhin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Dirinya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polda Lampung, karena sudah menindaklanjuti laporannya.

“Saya mengapresiasi sekali kepada Polda Lampung, yang merespon dengan cepat laporan saya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan MT terhadap saya,” ungkapnya.

Ustadz Salamus Solikhin juga mengatakan, terkait permasalahan tersebut. Dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian, untuk di proses secara hukum

“Ya biar semuanya sesuai mekanisme  undang undang yang berlaku, semua kita percayakan ke aparat Kepolisian,” pungkasnya. (Dedi/Roni).

Tinggalkan komentar