Miliki Sabu Seberat 0,44 Gram, Warga Desa Sidomulyo Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan 

ASAHAN – (deklarasinews.com)– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan S. Suparman Desa Pulo Bandring Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Pria tersebut berinisial BP alias Bagus (25) warga Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan yang diamankan bersama barang bukti 0,44 gram bruto 1 plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 Hp Nokia, 1 Hp Android, Uang hasil penjualan Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) dan 1 buah dompet kecil warna merah.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan  pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 pukul 22.00 WIB, atas Informasi dari masyarakat yang melaporkan, bahwasannya ada seorang laki – laki sedang menguasai suatu barang diduga Narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi.

“Bermodal informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di sekitar TKP yang di maksud,  kemudian melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan selanjutnya petugas dengan cepat menangkap dan geledah badan di temukan diduga Narkotika jenis sabu dari kantong celana pelaku,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (9/4).

Kepada petugas, Putu menyebutkan, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan benar miliknya dan di dapat dari temannya inisial LB warga Meranti.

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar / bandar yang memberikan Narkotika kepada pelaku. Sedangkan untuk pelaku Bagus dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Putu. (Wahyu)

Tinggalkan komentar