SOFIFI -(deklarasinews.com)- Dua perusahaan, yaitu PT. Jatiluhur Gemilang dan PT. Mitra Global Teknik Mandiri yang telah memenangkan lelang proyek Rumah Khusus ASN III milik Dinas PUPR Malut dan Dinas Perkim akan diaudit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menentukan siapa pemenang tender sebenarnya dalam proyek tersebut.
“Dan kita minta Inspektorat untuk audit investigasi supaya kemudian ditemukan akar masalahnya. Yang pastinya, satu (perusahaan) jalan satu berhenti, kalau merujuk pada aturan yaitu DIPA, berarti hanya dibayarkan ke PUPR (PT. Mitra Global Teknik Mandiri) saja,” kata Ketua Komisi III, Zulkifli Hi. Umar, di Sofifi, Kamis (10/06/2021) kemarin.
Untuk itu, dalam menjalankan fungsinya, Institusi APIP seperti Inspektorat, dapat mengawasi proses pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dalam hal ini APIP dapat melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara.
Selain itu, APIP diberikan kepercayaan penuh oleh Komisi III DPRD Malut untuk mengaudit dan melakukan investigasi terhadap dua perusahaan yang menang tender pada paket proyek yang sama, yaitu proyek Rumah Khusus ASN III.
“Dua kegiatan yang sementara berjalan ini, kita meminta kepada APIP dan Inspektorat untuk lakukan audit investigasi,” tuturnya.
Ia juga mengakui, bahwa proses pencairan proyek tersebut tidak melalui PT. Jatiluhur Gemilang, tetapi melalui PT. Mitra Global Teknik Mandiri yang menang tender pada proyek Rumah Khusus ASN III milik Dinas PUPR Malut.
“Yang sementara Perkim (PT. Jatiluhur Gemilang) tidak bisa dibayarkan, karena tidak ada sandaran regulasi untuk dibayarkan, makanya sampai sekarang tidak bisa pencairan uang muka,” tutupnya. (ais).