ASAHAN -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse Keriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan 2 orang pelaku Pencurian Pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Pelaku yang merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan berinisial SA alias A (31) dan MHA alias AL (31) diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kakinya.
“Kedua pelaku merupakan Residivis kambuhan. Untuk pelaku SA alias A Residivis tahun 2018 perkara tindak pidana 363 (Ranmor) dan tahun 2019 – Perkara Tindak Pidana 363 (Curat). Sedangkan pelaku MHA Residivis dalam perkara Perkara Tindak Pidana 363 (Ranmor) di tahun 2018 dan tahun 2020,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Selasa (20/9/2022).
Selain itu Roman juga mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Khairani (60) warga Dusun III Desa Tanjung Alam Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, yang mengalami peristiwa pencurian sepeda motor Honda Vario BK 4562 VAX pada hari Jumat Tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelapor mengeluarkan dan memarkirkan sepeda motor miliknya dihalaman rumah, namun pelapor lupa mencabut kunci sepeda motornya. Kemudian anak pelapor mendengar suara benda tergesek didepan rumahnya.
“Lalu pelapor melihat sepeda motor sudah di bawa oleh seorang laki – laki tidak dikenal dengan memakai baju warna hitam,” sebut Roman.
Lanjut Roman, atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) dan melaporkannya ke Polres Asahan.
“Berdasarkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pukul 09.00 WIB, pelaku SA berhasil diamankan di Jalan Wahidin tepatnya Gang Karya. Tetapi pada saat diamankan, pelaku melawan petugas serta akan melarikan diri. Sehingga diambil tindakan tegas terukur, dan selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota kisaran untuk dilakukan perawatan medis,” terangnya.
Hasil interogasi terhadap pelaku SA, Roman juga menyebutkan, pelaku mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial MHA alias AL.
“Untuk pelaku MHA alias AL diamankan dari kos kosan tempatnya bersembunyi. Karena pelaku, saat diamankan berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas juga mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Roman menambahkan, Kedua pelaku mengakui perpuatannya membuang Nopol kendaraan yang telah dicuri ketempat perkebunan sawit.
“Jadi Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah berupa 2 Plat dengan Nopol BK 4562 VAX dan kendaraan sepeda motor korban yang dicuri pelaku. Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Roman sekaligus mengakhiri (Wahyu).