BALIKPAPAN – (deklarasinews.com) – Tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengatakan Kalimantan Timur masih dalam status Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat Covid-19 di Kaltim.
“Kita masih darurat,” kata Isran Noor usai menghadiri Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam di Provinsi Kaltim di Lapangan SPN Polda Kaltim Balikpapan, Jum’at (20/11/2020).
Faktanya, hari ini, Minggu 22 November 2020, terkonfirmasi positif kembali terjadi dan tetap diatas angka seratus. Tepatnya, tambah 138 kasus sehingga total 18.282 kasus atau diangka 491.3 orang terpapar dari 100.000 penduduk Kaltim.
Tertinggi Kutai Timur 47 kasus. Disusul Samarinda 45 kasus, Paser 16 kasus, Balikpapan 15 kasus dan Bontang 14 kasus. Sedangkan empat daerah tidak terkonfirmasi penularan.
Karenanya, Isran mengatakan langkah menekan penyebaran dan penularan Covid, maka status tanggap darurat dengan KLB diperpanjang kembali sejak 21 Agustus-31 Desember 2020. Sebelumnya, 20 Maret – 19 Juni kemudian diperpanjang 20 Juni – 21 Agustus.
“Mengingat dan melihat perkembangan Covid-19 semakin tinggi,” ujarnya.
Sementara pasien sembuh juga tinggi. Dimana, total sembuh 15.579 kasus sebab bertambah 144 kasus atau 85.2 persen dari kasus terkonfirmasi.
Update perkembangan Covid-19 Kaltim, Minggu per 22 November 2020, suspek total 117.626 kasus (tambah 1.651 kasus), discarded/suspek negatif 98.825 kasus (tambah 2.097 kasus), probable 28 kasus dan proses 491 kasus. Meninggal 553 kasus dan dirawat 2.150 kasus. (jt)