Lokasi Wisata Manabay Masih Bermasalah, Dipalang Pemilik Hak Ulayat Tanah Adat

Yapen – (deklarasinews.com) – Pemalangan Lokasi Wisata Manabay yang dilakukan oleh pemilik tanah adat, kemarin menghebohkan para pengunjung di lokasi Wisata Manabay Kampung Sarawandori Distrik Kosiwo Yapen. Pemalangan lokasi Wisata Manabay ini oleh dua marga pemilik hak ulayat Bonai dan Warmetan terjadi kemrin siang Senin, 12/07/2021.

Ratusan masa dari marga Bonai dan Warmetan yang mendatangani lokasi Wisata Manabay setibanya dilokasi langsung melepaskan palang masuk dipintu utama Wisata Manabay dan memasang palang Adat bertuliskan “Tanah Adat Hak Milik Keluarga Besar Bonai/ Warmetan Dilarang Membangun Tanpa Ijin”.

Masa dari dua marga besar Bonai dan Warmetan yang berasal dari Kampung Serui Laut dan Kampung Mantembu ini menggunakan beberapa truck angkut untuk menuju ke Lokasi Wisata Manabay. Setelah melakukan pemalangan di pintu masuk Lokasi Wisata Manabay beberapa saat datang Polisi Pramong Praja.

Ditemui dilokasi pemalangan selaku tetua dari marga besar Bonai, Yosep Bonai mengatakan bahwa benar kami lakukan pemalangan ini karena lokasi yang dibangun Wisata Manabay tanpa ijin kami pemilik hak ulayat. Ada marga lain yang melepaskan atau menjual tanah hak ulayat kami tanpa sepengetahuan kami pemilik hak ulayat.

Menurutnya bahwa ketika tadi proses pemasangan palang Adat, Polisi Pamong Praja meminta agar perlu komunikasi dulu ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Tegas Bonai bahwa selaku pemilik Tanah Adat menegaskan bahwa tidak berurusan dengan Pemda Yapen, Tegasnya.

Ditanya media, apakah selama ini belum ada komunikasi dari pemerintah, kembali Bonai menegaskan bahwa dari keluarga besar Bonai dan Warmetan sudah hampir tiga kali melakukan komunikasi untuk bisa berdialog langsung ke Bupati namun hingga saat ini belum ditanggapi, ucap Bonai.

Jadi hari ini kami selaku pemilik hak ulayat hadir disini, sudah tidak ada ruang untuk komunikasi dengan Pemda. Kami datang untuk Pasang Palang Adat. Dilarang siapapun tidak boleh membuka Palang ini, tegasnya.

Lanjutnya bahwa jika ada pelepasan Tanah diatas tanah hak ulayat kami, kami kembali tegaskan bahwa dari marga Bonai dan Warmetan, belum pernah ada pelepasan kepada siapapun maupun ke Pemda Yapen.

Ungkap Bonai lagi, bahwa atas nama keluarga Bonai dan Warmetan tidak berurusan dengan Pemda karena apa? Kami sudah tegaskan bahwa ini wilayahnya adat jadi bagi marga yang melepaskan tanah hak ulayat kami khususnya marga Wayeni, kami berikan waktu selama 3 minggu kedepan sejak tadi palang Adat dipasang untuk kita selesaikan ini di meja Dewan Adat.

Tanah Adat ini merupakan peninggalan leluhur kami yang turun-temurun kepada kami jadi kami tau Tanah ini adalah hak milik kami. Kami juga ingatkan marga Wayeni khusus yang menjual Tanah hak ulayat kami untuk segera respon, jika tidak maka kami akan usir dari Kampung Sarawandori, untuk kembali ke asalnya tegas Bonai.

Siapapun dilarang dan tidak berhak melepaskan Palang Adat, bahkan Pemda Kabupaten Kepulauan Yapen. Yang berhak membuka atau melepaskan Palang Adat adalah kami marga Bonai dan Warmetan.

Jika sampai tiga minggu kedepan tidak direspon maka kami marga besar Bonai dan Warmetan menggunakan hak Adat kami untuk masuk menempati lokasi Manabay sebagai pemilik hak ulayat, tegas Bonai mengakiri pernyataannya (ed.zri).

Tinggalkan komentar