Koalisi Masyarakat Adat Moi dan Ormas Sipil, Tuntut PTUN Jayapura Tolak Gugatan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

JAYAPURA – (deklarasinews.com) – Kepada media, melalui Pers realis Koalisi Masyarakat Adat Moi, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Pemuda tentang pembacaan putusan PTUN yang menuntut bahwa PTUN Jayapura Harus Menolak Gugatan Perusahaan untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat Moi dan Lingkungan, pers realis ini diterima media Selasa,  07/12/2021.

Dalam pers realis itu, menyatakan bahwa PTUN Jayapura akan memutuskan Perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Perkara Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR, terkait gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sorong Agro SawitIndo dan PT Papua Lestari Abadi, melawan Bupati Sorong, terkait kebijakan pencabutan izin-izin usaha 2 (dua) perusahaan tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta di pengadilan dan di lapangan dari kajian Koalisi Masyarakat Adat Moi, Organisasi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Pemuda, menunjukkan bahwa perusahaan diduga melakukan pelanggaran atas kewajibannya dan termasuk belum adanya restu persetujuan masyarakat adat Moi untuk mengalihkan haknya atas tanah dan Hutan Adat terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Selanjutnya isi realis menjelaskan bahwa dalam Sidang Adat di Keik Malamoi, yang diselenggarakan LMA Malamoi, masyarakat adat Moi menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dan meminta PTUN Jayapura menghormati keputusan Sidang Adat yang mendukung kebijakan Bupati Sorong mencabut izin-izin usaha perusahaan.

“Kami minta PTUN Jayapura memutuskan untuk Menolak Gugatan Perusahaan tersebut, putusan ini sebagai bentuk pemenuhan perlindungan hak masyarakat adat Moi dan Lingkungan di Tanah Papua”, tegas Fecky Mobalen, Juru Bicara Koalisi, yang sedang melakukan aksi demonstrasi di halaman DPRD Kabupaten Sorong.

Ungkap rialis ini lagi bahwa sejak Senin pagi, 06 Desember 2021, puluhan aktifis dan masyarakat adat Moi yang tergabung dalam Koalisi, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sorong.

Bahkan menguraikan lebih lanjut lagi bahwa para aktifis melakukan aksi menginap di Kantor DPRD Kabupaten Sorong. Aksi Koalisi di DPRD Kabupaten Sorong terus berlangsung hingga pagi ini. Peserta aksi menyampaikan orasi dan yel-yel, disampaikan bergantian yang meminta pemerintah dan PTUN Jayapura untuk membuat putusan yang adil bagi masyarakat adat Papua.

Koalisi berkomitmen akan melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga ada putusan yang adil dan berpihak pada masyarakat adat dan lingkungan hidup. (ed.zri).

Contact Person: Ambrosius Ambo Klagilit +62 853-4411-8497.

Tinggalkan komentar