Kisruh Universitas Malahayati, Dr Muhammad Kadafi Hanya Menuruti Permintaan Ibu Kandungnya

BANDARLAMPUNG -(deklarasinews.com)- Dr. Muhammad Kadafi, sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan sebagai Rektor Universitas Malahayati dilaporkan Ketua Yayasannya yakni bapak kandungnya inisial RS ke Polda Lampung,  Bareskrim dan KPK.

Kuasa hukum Muhammad Kadafi yakni Dr Sopian Sitepu  mengungkapkan bahwa semua laporan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Yayasan yaitu rekan DR adalah masalah keperdataan atau dalam hal ini adalah permasalahan tentang kepemilikan.

“Kami mengerti perkara yang dilaporkan di Polda Lampung adalah pelarangan masuk oleh Ibu Rosnati Syech sebagai Ibu Kandung dari Dr. Muhammad Kadafi terhadap orang-orang tertentu yang berusaha untuk membuat kegaduhan. Serta laporan yang dilayangkan ke Bareskrim dan KPK adalah perselisihan perdata suami isteri antara Bapak kandung RB dan ibu kandungnya Rosnati Syech sehingga menurut pendapat kami itu bukan ranah dari Bareskrim dan KPK,” ujar Sopian.

Perlu kami jelaskan bahwa sesungguhnya konflik ini adalah sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan Dr. Muhammad Kadafi, konflik ini terjadi berkenaan dengan adanya perjanjian antara Bapak RB dan Ibu Rosnati Syech pada tahun 2007, di mana dalam Perjanjian tersebut terdapat poin penting yang tidak dilaksanakan atau wanprestasi oleh Bapak RB. Hal inilah yang membuat Ibu Rosnati Syech merasa bahwa Bapak RB tidak menghargai perkawinan mereka. Hal ini disampaikan agar masyarakat dapat memahaminya,” ungkap Penasihat Hukum Dr. Muhammad Kadafi, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn

Sebelumnya anggota DPR RI Muhammad Kadafi Rektor Universitas Malahayati dilaporkan  ke Polda Lampung berlanjut ke Bareskrim Polri dan KPK oleh kuasa hukumnya Charles Sijabat beberapa waktu lalu dengan LP/ B /No 57/Januari 2025.

Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung  dengan Ketua Yayasan RB bapak kandung dari Muhammad Kadafi.

Anggota Polda Lampung yang enggan disebut namanya  membenarkan adanya laporan tersebut di Polda Lampung.

Pada laporan itu Kadafi diduga menyalah gunakan  jabatan dan pemberian ijazah  tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati dengan kejadian pada 23 September 2024 TKP di Jl Pramuka Bandarlampung.

Sementara itu laporan ke Bareakrim dan KPK teregister dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Dia diduga melanggar Pasal 67 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disampaikan juga pengacara YATBL, Dendi Rukmantika.

Selama ini YATBL adalah yayasan yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992. Pada 23 September terjadi pergantian pengurus namun pergantian itu disebut sebagai tindakan sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus sah.

Saat itu Muhammad Kadafi diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati. Kadafi menggantikan Dr Achmad Farich. Tindakan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024).(Red)

Tinggalkan komentar