LAMPURA -(deklarasinews.com)– Ketua Umum DPP AWPI, kunjungi DPC AWPI Lampung Utara, dalam rangka memberikan pembekalan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Kamis (10/6/2021).
Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli, sambangi Kantor DPC AWPI Lampung Utara, dalam rangka memberikan pembekalan kepada para anggota yang akan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang akan dilaksanakan pada 28-30 Juni 2021.
Disampaikan oleh Hengki Ahmad Jazuli, bahwa dalam UKW juga akan ada pembahasan tentang kode etik jurnalistik. Kode etik tersebut mempunyai tujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya , yaitu mencari dan menyajikan informasi, yang dinaungi Undang-Undang Pers.
Dan dalam menyajikan informasi, wartawan tidak dapat menyajikan kata-kata atau informasi yang bersifat merugikan salah satu yang menjadi objek dalam pemberitaan yang telah dirangkai dari suatu informasi yag didapat.
“Jadi jangan sampai kita tulis kata-kata yang bisa merugikan orang lain,’’jelasnya.
Selain itu, dalam membuat suatu berita harus memiliki unsur yang lengkap, yaitu 5W+1H, yaitu apa (what), siapa (who), dimana (where), kapan (when), mengapa (why), dan bagaimana (how).
“Jadi dalam menulis berita itu salah satu unsur ini tidak bias ketinggalan walapun cuma satu, kalau ketinggalan maka tidak layak tayang, atau dijadikan sebagai berita,’’ jelasnya.
Hengki Ahmad Jazuli juga mengingatkan kepada seluru rekan-rekan agar dalam menjalankan tugasnya tetap mematuhi peraturan, antara lain menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor, serta tetap memegang teguh kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Dijelaskan juga olehnya, bahwa wartawan juga merupakan salah satu profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang, dan dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus atau diwajibkan untuk memakai atributnya, seperti seragam yang ditentukan serta identitas seperti KTA (Kartu Tanda Anggota) dari tempat ia bekerja.
“Kalau tidak memiliki identitas yang ditentukan berarti tidak dapat dikatakan sebagai wartawan,’’ jelasnya lagi.
Dilindungi oleh hukum, dalam arti bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan tidak dapat dihalangi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 Bab VIII, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers,dan dengan digaris bawahi bahwa wartawan tersebut memakai identitas yang lengkap.
“Kita ini dilindungi oleh undang-undang, tapi ingat kita juga harus tertib, dalam arti kita harus memakai atribut dan identitas kita sebagai wartawan, selagi kita menjalankan tugas kita sebagai wartawan,’’ jelasnya.
Sebagai wartawa yang profesional juga harus memliki jejaring yang baik, dalam arti memiliki komunikasi yang baik dengan siapapun yang menjadi narasumber.
“Wartawan juga harus bisa terkenal dengan komunikasi yang baik dengan narasumber, itu yang dinamakan jejaring,’’ jelasnya lagi.
Terakhir disampaikan harapan oleh Hengki Ahmad Jazuli, apa yang telah dijelaskan agar dapat menjadi salah satu pembekalan guna meghadapi UKW mendatang.
“Semoga ini dapat menjadi pembekalan kita semua dalam menghadapi UKW nanti, dan semoga kalian semua dapat menjadi wartawan yang professional,”pungkasnya. (*Heri)