TAMIANG LAYANG -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Nursulistio didampingi Wakil Ketua I dan II saat memimpin rapat paripurna penyampaian laporan hasil Rapat Kerja dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait rancangan peraturan daerah atau Raperda Persetujuan Teknis Bangunan Gedung dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (12/07/2022).
Laporan yang dibacakan oleh juru bicara DPRD, Ahmadi mengungkapkan beberapa hal yang disepakati oleh DPRD dengan pemerintah daerah saat melaksanakan rapat kerja.
“Pertama, menyarankan agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung dalam pelaksanaan insentif pemungutan restribusi termuat rancangan peraturan daerah ini agar dapat dianggarkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur khususnya instansi terkait penghasil sumber pendapatan daerah,” kata Ahmadi.
Selanjutnya pelaksanaan pemungutan restribusi diharapkan mewujudkan peningkatan sumber pendapatan asli daerah atau PAD serta kesejahteraan masyarakat Barito Timur.
“Ketiga, menyepakati dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung pada Ketentuan umum Pasal 1 ayat 33 termuat dalam dalam Peraturan ini sepakat untuk dihapus dan pada Ketentuan BAB IX Pasal 27 ayat 1 terkait Instansi Pelaksana Pemungutan Restibusi Lebih di pertegaskan kembali dan wajib dalam pemberian Insentif Pemungutan Restribusi Persetujuan Bangunan dan Gedung,” lanjut Ahmadi.
DPRD juga meminta pemerintah daerah segera mengajukan Raperda tentang Persetujuan Teknis Bangunan dan Gedung tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan pembinaan produk hukum daerah berupa fasilitasi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio dengan didampingi Wakil Ketua I dan II. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati, Said Abdul Saleh dengan didampingi Asisten I Sekda dan Kabag Hukum Setda. (DH).