Ketua DPRD Barsel Sahkan Ranperda dan Sudah Memiliki Payung Hukum.

BUNTOK -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Provinsi Kalimantan Tengah, dalam sidang Paripurna ke – I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Industri yang dibahas pada beberapa hari lalu.

Lalu sidang ke – II Pada Rabu (10/03/2021). yang digelar di gedung Graha Paripurna DPRD Barsel ini yang mana telah disahkan nya Ranperda tersebut oleh Ketua DPRD Barsel dan sudah mempunyai payung hukum.

Hal ini telah dikatakan oleh Ketua DPRD Barsel, H. M. Farid Yusran Kepada awak media usai melaksanakan sidang Paripurna pada hari

Ketua DPRD Barsel, H. M. Farid Yusran, mengatakan dalam rapat tersebut, ini adalah penyampaian hasil reses, karena sebelumnya kita sudah melakukan reses di bulan februari kemarin.

“Yaitu reses mengunjungi daerah-daerah mereka masing-masing untuk menyerap aspirasi dari masyarakat,” ucapnya

Reses ini juga merupakan hasil bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD Barsel, yang nantinya harus di akomudir di APBD walau pun tidak semuanya.

Farid juga menjelaskan bahwa sidang yang ke-II ini adalah final dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Indrustri selama 20 tahun, yang artinya ini Grand Desain besar dari payung hukum pembangunan industri.

“Dengan adanya ini maka akan gampang nantinya orang-orang yang akan berinvestasi,”jelasnya

Baik itu dari investors luar maupun dari investors masyarakat untuk berusaha di bidang industri dan itu sudah ada payung hukumnya.

“Untuk Tren kita pada saat ini adalah tidak lagi melulu bergantung kepada hasil pertanian, hasil hutan dan hasil kebun saja,” tuturnya

Tetapi juga kita mencoba untuk masuk ke industri lain misalnya industri nanas, pengolahan nanas, industri kreatif, pariwisata dan sebagainya Dan itu sudah mulai berjalan sejak sudah ada payung hukum, untuk pembangunan industri tersebut

“Sehingga masyarakat bisa diberikan kemudahan untuk melaksanakan kegiatan industri tersebut,” pungkasnya (Rin).

Tinggalkan komentar