Ketua AP2K Waropen Mempertanyakan Status Tersangka Bupati Waropen Ke Kejaksaan Tinggi Papua

PAPUA -(deklarasinews.csom)- Banyak sekali penggunaan kewenangan kekuasaan yang dilakukan oleh orang yang menjadi Pemimpin karena faktor kekuasaan sehingga  bertindak sewenang – wenang terhadap orang lain,  terutama para jabatan Publik.

Sering terjadi dalam sistem penyelenggaraan bernegara dan juga dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan, ungkap Yohanis Sawaki Ketua Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW) disampaikan via telp ke media Kamis,(09/12/21).

Dalam sistem meristrokasi  dapat kita lihat bahwa Undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 30 dan pasal 32 ayat 1 huruf a  terkait Proses Pengisian Jabatan bagi seorang KASN.  Juga diatur lebih lanjut dalam Undang – undang ASN Pasal 87  Ayat 1 dan Pasal 118  yang mengatur tentang Pemberhentian bagi Pejabat ASN  dalam Jabatannya.

Berdasarkan aturan tersebut maka  ada tindakan semena – mena yang di lakukan oleh Bupati Waropen dengan Mengganti  lima orang Kepala OPD di Pemda Waropen  tanpa ada Kejelasan Pelanggaran hukum atas sebuah tindakan yang tidak jelas alasannya. Langkah yang di lakukan Bupati Waropen ini hanya berdasarkan like is the like dan tidak berdasarkan profesionalisme seseorang.

Diduga bahwa tindakan Bupati ini hanya berdasarkan bisikan Setan dari orang – orang yang tidak bertanggungjawab serta Cemburu atas Kemampuan Kerja dari kelima Saudara yang di ganti ini, tanpa ada Pemanggilan dan klarifikasi dari mereka – mereka yang jadi korban kesewenangan Bupati Jermias Bisai.

Menurutnya bahwa Bupati Waropen ini saja punya Kinerja hancur,  Waropen tidak ada kemajuan dalam 10 Tahun ini, Pembangunan yang saat ini dinikmati warga Waropen merupakan buah tangan para Pemimpin terdahulu.

Tuturnya bahwa APBD selama 10 tahun ini tidak jelas Penggunaaannya. Banyak Anggaran digunakan tanpa ada Proses sidang di Dewan,  ada proyek – proyek yang di kerjakan mendahului Sidang Paripurna Dewan, ungkap Sawaki.

Masyarakat Waropen perlu duduk bersama dan melakukan evaluasi secara terbuka atas Penyelenggara Pembangunan dan Pelayanan Pemerintahan selama ini di Kabupaten kepada masyarakat Waropen selama ini.

Kami juga sanksi terhadap sikap Penegak hukum yang terkesan dingin dan membiarkan Pejabat daerah melakukan Korupsi terhadap uang rakyat semena – mena dan sesuka hati.

Semakin buruknya pengelolaan Pemerintahan Waropen selama ini dapat kita lihat juga dengan status Tersangkanya, tersangka JB belum menarik perhatian Penegak Hukum walaupun sudah satu tahun namun sampai hari ini  tidak ada Kepastian hukumnya.

Dugaan bahwa sebagian anggaran yang di Korupsi ini di gunakan untuk mengamankan semua Pihak Penegak Hukum yang  terkait dengan kasus Korupsi di Kabupaten Waropen, maupun di Provinsi Papua dan ini semacam Lingkaran Setan yang harus kita lawan sampai titik darah penghabisan.

Jika Pejabat Tinggi Penegak Hukum di dalam bangsa Indonesia tidak memperhatikan hal ini maka ini bagian dari Pengkhianatan terhadap Hukum Negara dan Pancasila serta Simbol – simbol Kenegaraan ini.

Kami dapat memprediksi bahwa suatu waktu NKRI ini akan Bubar karena Hukumnya Lemah, seharusnya Hukum  ditegakan karena banyak Kucing – kucing  yang duduk makan satu meja bersama para tikus – tikus berdasi  ungkapnya menutup percakapan (ed.zri).

Tinggalkan komentar