Kembali Berulah, Deka Residivis Curat Dibekuk Polisi

PAGARALAM -(deklarasinews.com)-.Dinding dan ubin sel tahanan  yang pernah ditempati agaknya tidak membuat jera Deka. Deka diciduk di kediaman nya usai beraksi.
Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kota Pagaralam ini  bernama Deka Atmiko (39) ditangkap tim reskrim Polsek Pagaralam Selatan tak kurang dari 8 Jam setelah pelaku melakukan pencurian 2 unit handphone .

Penangkapan pelaku curat di Pagaralam  itu dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Ratna (42) yang tinggal di Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik MH melalui Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin SH dalam keterangannya prihal perkara di Polsek Pagaralam Selatan, Jumat (14/10/2022) siang mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga di kawasan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo, wilayah dari Polsek Pagaralam Selatan.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rumah pelaku. Tak kurang dari 8 jam Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan,” sebut Kapolsek IPDA Akhirudin

Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku pernah terjerat dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman.

“Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ini residivis dengan kasus yang sama.Keterangan tersangka ini didapatkan penyidik ketika melakukan pemeriksaan.” Imbuh Akhirudin lagi.

Menurut IPDA Akhirudin SH , pelaku dulu pernah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Pelaku juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.Tetapi Deka tak jera setelah keluar dari penjara, justru kembali berulah.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ini. Apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama-sama.

“Kita masih melakukan pendalaman kasus. Apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” tutupnya.(Rep)

Tinggalkan komentar