ASAHAN -(deklarasinews.com)- Polres Asahan berhasil menangkap kawanan perampok ‘Dump Truk’ yang bermuatan buah kepala sawit. Para perampok bisa dikatakan nekat karena melakukan aksinya di sore hari bertepatan dengan Ops Ketupat 2022. Dengan korban bernama Sabdan Sandi Zulfikar (28) warga Dusun VI Desa Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada saat menuju ke PKS PT Parem pada Hari Minggu 8 Mei 2022 sekira Pukul 15.00 WIB.
Para pelaku perampokan ditangkap di tempat yang berbeda.
“Inilah nama – nama para kawanan pelaku perampokan yakni Irwansyah Putra Marpaung alis Iwan (37) warga Dusun Sukajadi Desa Pelita Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Adi Imron Siregar alias Imron (46) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kecamatan Torgambah Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Ardiansyah Putra alis Aji (24) warga Dusun III Desa Sei Buaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Supriono alis Yono (32) warga Dusun IV Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Wahyu Imam (26) warga Jalan Kampung Baru Lingkungan II Kelurahan Aek Knopan Timur Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara, Jefriadi (DPO) (26) warga Jalan Kampung Baru Lingkungan II Kelurahan Aek Knopan Timur Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Japenson alias Apen (DPO) (26) warga Jalan Kampung Baru Kelurahan Aek Knopan Timur Kecamatan Kuala Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatlantas Polres Asahan, Kasatreskrim Polres Asahan dan Kasi Humas Polres Asahan, Selasa (17/5) di Halaman Mapolres Asahan saat gelar Konferensi Pers.
Sedangkan penadah ‘buah kelapa sawit’ yang berhasil diamankan oleh Polres Asahan yaitu Nico Ardiansyah (28) warga Dusun VI Pondok Atas Desa Pematang Seleng Kecamatan Bila Hulu Kabupaten Labuhan Batu, Erma Yusuf (43) Jalan H. Imam Munandar Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan Ahmad Saifuddin (45) warga Simpang Sujud Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir,” sebut Putu.
Selain itu Putu mengungkapkan, untuk hasil kejahatan yang diperoleh kawanan perampok diperkirakan kurang lebih Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah). Semua itu, dari hasil penjualan buah kelapa sawit dan penjualan mobil dump truk yang akan dibagi 7 dengan jumlah berpariasi oleh kawanan perampok.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) ke-2e, 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini Polres Asahan masih melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO,” pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan (Wahyu).