Kasus dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Wartawan Saat ini dalam Proses Penyelidikan Oleh Pihak Kepolisian

PESAWARAN – (deklarasinews.com) – Kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan oknum Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan oknum Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial terus berlanjut.

Kepolisian memastikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Abdul Manab dan Zaidan masih terus berlanjut dan Menurutnya saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Informasi itu didapat langsung dari Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (22/1/22).

“Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan,” tegas Supriyanto, melalui sambungan telepon.

Bahkan dengan tegasnya Kasatreskrim menyatakan bahwa pihaknya (Penyidik, Red) saat ini tengah meminta pendapat hukum, kepada ahli pidana dan ahli bahasa dan segera dilakukan gelar perkara.

“Yang jelas sekarang ini penyidik sedang meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa, dan selanjutnya, baru kami akan gelar perkara,” tegasnya..

Diketahui sebelumnya, Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.

Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum. (D/Tim)

 

Tinggalkan komentar