PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kasus Pers Plat Merah yang ditangani Polres Pagaralam akan terang setelah gelar perkara di Polda. Setelah gelar maka akan ada rekomendasi apakah akan dinaikan alias lanjut, tidak memenuhi unsur atau apalah akan segera jelas. hal ini ditandaskan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik melalui Kasat Reskrim.AKP.Acep Yulisahara kepada media ini, Selasa (09/02) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, gelar perkara akan dilaksanakan di Polda Sumsel,Selasa (16/02) di Krimsus Polda Sumsel. Terlapor dan pelapor dihadirkan saat gelar perkara bersama penyidik.
“Pelapor, terlapor, penyidik dan beberapa PJU serta ahli hadir saat gelar perkara di Polda demi untuk kenyamanan, dalam konteks ini Polda kan sebagai pembina fungsi makanya gelarnya di Polda.”urai Kasat.
Setelah gelar perkara akan muncul hasil berupa rekomendasi memenuhi unsur atau tidaknya. Bila memenuhi unsur maka dinaikan bila tidak berarti tidak lanjut, atau rekomendasi nya perlu memeriksa saksi lain atau lain sebagainya. Berdasarkan hasil gelar di Polda, nantinya Polres akan membuat hasil lanjutan perkara yang akan disampaikan kepada kedua belah pihak, “kasus ini bukan dilimpahkan ke Polda tetapi digelar di Polda. Dan perkembangan perkara akan diberitahukan “pungkasnya.
Sebelumnya dilansir media ini, Kelanjutan Perkara Pers Plat Merah setelah pihak penyidik usai gelar perkara. Soal adanya perbedaan pendapat antara saksi ahli bahasa dengan ahli ITE bukanlah hambatan, karena akan diurai ketika gelar perkara. Hal ini ditandaskan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH kepada media ini, Minggu (07/02) disela-sela latihan bersama di lapangan tembak Keban Agung. “Hal itu akan diketahui berdasarkan hasil gelar perkara.”kata Kapolres.
Dalam konteks ini saya tidak bisa berpendapat perbedaan antara saksi ahli bahasa dengan saksi ahli ITE yang beda satu sama lainnya. Namun pihak penyidik Polres akan melaksanakan tugas dengan profesional dan sesuai aturan,imbuhnya. “Meski berbeda antara ahli diatas pasti akan diurai.”terangnya.
Kejelasan dan titik terang status ketua DPRD kota Pagaralam,Jenny Shandiyah akan segera diketahui. Pasalnya, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diperlukan termasuk keterangan saksi ahli ITE sudah di tangan. Namun akan diketahui hasilnya setelah Kasatreskrim.Polres Pagaralam.AKP.Acep Yulisahara berada di Pagaralam.karena saat ini yang bersangkutan sedang berada di Palembang.
Hal ini dikatakan oleh Kanitpidsus Polres Pagaralam, IPDA Eka saat disambangi wartawan di ruang kerjanya,Selasa (26/01) yang menanyakan perkembangan kasus Pers Plat Merah.
Sebelumnya Ketua DPRD kota Pagaralam,Jenny Shandiyah sudah diperiksa oleh penyidik Polres Pagaralam sebagai saksi.”Terlapor sudah diperiksa dan kapasitas nya selaku saksi.”
Dijelaskan Kanit Pidsus,berkenaan dengan kasus Pers Plat Merah yang menyeret ketua DPRD kota Pagaralam yang membuat postingan di akun facebook pribadinya sekitar 10 Oktober 2020 lalu , postingan tersebut berujung dengan pengaduan oleh Al-kahfi karena diduga melecehkan profesi wartawan atau jurnalis. ,pihaknya,urai Eka , sudah menemui saksi ahli ITE di Kementerian Kominfo,setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.”sudah kita lakukan upaya ke Kominfo pusat.”terangnya.
Namun demikian hasilnya seperti apa dan bagaimana belum bisa saya sampaikan,karena yang berwewenang menyampaikan adalah pak Kasat.”Sabar dan tunggu setelah pak Kasat di tempat (Pagaralam) pasti disampaikan.”urainya. Begitu pak Kasat di Pagaralam SP2HP akan disampaikan, pungkasnya (Rep)