ASAHAN -(deklarasinews.com)- Vidia Putri Perempuan (18) warga Dusun II Desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan tega buang anak yang baru dilahirkannya di tepi jurang tempat pembuangan sampah.
Selama ini Tersangka menutupi kehamilannya dari bulan Desember 2020 hingga melahirkan bulan Agustus 2021,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ke awak media saat Konferensi Pers di Halaman belakang Mapolres Asahan, Kamis (12/08/2021).
Kapolres juga mengatakan, motif yang dilakukan tersangka adalah untuk menutupi kehamilannya selama ini, disamping itu juga ingin membuat bayi meninggal dunia agar tidak diketahui orang lain.
Sedangkan proses kelahiran bayi tersebut, dilakukannya sendiri dalam rumahnya tepatnya dikamar mandi. Dan untuk ayah bayi ini, kita masih selidiki.
“Walaupun demikian kita sudah koordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kabupaten Asahan terkait rumusan pasal yang akan diberikan kepada ayah bayi,” tegas Kapolres Asahan, Putu Yudha Prawira SIK MH (Doni).