BANDARLAMPUNG –(deklarasinsews.com)-Bahwa Dekopin SO adalah memang Dekopin yang diberikan badan hukum oleh Pemerintah. Dan itu sah sehingga kita bukan Dekopin yang liar.
Hal tersebut diungkapkan Juniansyah Plt Ketua Dekopinwil Lampung saat berkunjung ke redaksi pelitaekspress.com Jumat (4/9)
Berkoperasi bukan seperti itu kita jaga demokratisasi kita jaga nilai-nilai kejujuran, nilai-nilai demokratis, bahwa kita ingin menegakkan marwah pemerintah melalui Kepres No.6/2011 dan itu jadikan topik bahwa kita adalah Dekopin senantiasa taat kepada hukum, nah mereka yang sedang melaksanakan aksi jalanan mereka-mereka tidak punya lagi legalisasi berdasarkan apa yang mereka buat sendiri.
Menurut mantan Panwas tersebut demo yang dilakukan oleh kelompok Masyarakat Koperasi Indonesia (MAKI) yang menuntut agar memecat Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Rully Indrawan itu tidak berdasar, karena kepengurusan Dekopin yang dipimpin oleh Sri Oentari adalah sah.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan pengakuan secara hukum terhadap kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang dipimpin Dr Sri Untari M.Ap. Pengakuan tersebut tertuang dalam surat pengesahan Kemenkumham cq. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan No. PPE. PP. 06.03-1017 tentang Pendapat Hukum yang mengesahkan keberadaan Dekopin Dr Sri Untari.
Dengan demikian, Dekopin yang dipimpin Sri Untari sebagai Dekopin dinyatakan sah. Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkum HAM, Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum menyerahkan langsung surat pengesahan tersebut kepada Sri Untari.
Dalam surat dikatakan bahwa pengesahan itu berdasarkan pasal 59 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatakan bahwa organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 disahkan oleh Pemerintah.
Plt Ketua Dekopinwil Lampung Juniansyah mengatakan bahwa kepengurusannya akan menyelenggarakan Musyawarah Wilayah (Muswi)