Junaidi Auly: Perlu Diatur Tata Kelola Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang Adil, Selaras, dan Akuntabel

LAMTENG -(deklarasinews.com)- Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr. Ir. H. A. Junaidi Auly, M.M. melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Bandar Surabaya, Lampung Tengah. 10/05/2022

Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kata Junaidi.

Aleg DPR RI Fraksi PKS ini menyampaikan turut mendorong Undang-undang ini sebagai upaya untuk menyempurnakan pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang telah berjalan selama ini.

Namun dengan catatan jika implementasinya Undang-undang HKPD ini terlihat memperkuat arah “re-sentralisasi” dan mereduksi semangat “desentralisasi”, serta berpotensi meningkatkan risiko utang negara dengan dibukanya peluang peningkatan utang daerah maka perlu di kaji ulang, tutup Junaidi.(*)

Tinggalkan komentar