KALIANDA – (deklarasinews.com) – Humas Pengadilan Negeri Kalianda Setiawan Adiputra, SH MH, menjelaskan bahwa putusan terhadap ketiga terdakwa dalam perkara Nakotika jenis Sabu-sabu seberat 45 Kg.
Pernyataan itu disampaikan oleh Humas/Jutu Bicara PN Kalianda, Jumat (6/8/2021) saat diubungi media ini melalui sambungan telephone selulernya.
Menurutnya putusan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo, SH MH, Galang Safta Arsitama, SH MH (hakim anggota 1) dan Ajie Surya Prawira, SH (hakim anggota 2) pada Kamis (5/8/2021) itu adalah berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan sesuai dengan perannya masing-masing terdakwa dalam perkara ini juga saat diamankan oleh pihak kepolisian pada Desember 2020 lalu di Seapord Interdiction pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Dalam fakta persidangan diketahui bahwa peran terdakwa 1 dan 2 yakni Hendri gunawan dan Hasbibullah adalah berperan sebagai kurir atau pengantar yang mendapatkan upah dari bandar/pemiliknya sehingga divonis selama 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar dan apabila tidak dibayar, maka akan ditambah hukumanya selama 3 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa 3 yakni Mahyunir berperan sebagai sopir dalam perkara ini yang diajak oleh terdakwa 1 dan 2 dan menerima upah, sehingga dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan ditambahkan hukumanya selama 3 bulan penjara, karena terbukti melanggar pasal 114 (2) ,113 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” Ungkapnya.
Putusan yang ditetapkan oleh majelis hakim, yang sebelumnya sudah dilakukan musyawarah serta berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, da keterangan ketiga terdakwa itu sudah maksimal dan adil.
Setelah majelis hakin membacakan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, sedangkan ketiga terdakwa menyatakan menerima ” Tutup Humas PN Kalianda ini.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Fransiska, SH MH menuntut ketiganya hukuman mati, karena kepemilikan Narkitka jenis Sabu-sabu seberat 45 Kg yang dikemas dalam plastik bertuliskan Guanyinwang.
Barang haram tersebut diamankan petugas pada Desember 2020, saat kendaraan yang dikemudikan terdakwa jenis BMW dengan Nomor Polisi F 1577 MB diperiksa dan ditemukan 45 kg Narkotika jenis Sabu-sabu dalam bagas kendaraan yang akan rencanaya menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. (Ton)