YAPEN – (deklarasinews.com) – Akibat tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Kampung oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampung beserta pihak terkait oleh yang dirugikan sebagai calon Kepala Kampung Moiwani sehingga digugat dan di PTUN kan.
Jangan main dengan api nanti terbakar, jangan main dengan air nanti basah. Jangan membalik aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah untuk kepentingan karena akan bermuara ke proses Hukum, ucap Welem Kayoi kepada media Rabu, 09/09/21.
Welem Kayoi, Putra Asal Yapen Barat yang giat ikut memantau proses Pemilihan dan pencalonan Kepala Kampung di Kabupaten Kepuluan Yapen bahwa seluruhnya tidak mengacu pada PERBUP dan hal ini menunjukkan bahwa Panitia Pencalonan dan Pemilihan tidak menghargai serta patuh dan taat dengan aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah yang ditetapkan menjadi PERBUP, seperti halnya yang terjadi di Kampung Moiwani Distrik Yapen Barat.
Tentunya hal seperti ini tidak dan jangan di biarkan karna akan berimbas kepada hal yang lebih tinggi dengan alas an-alasan tertentu yang dibuat atas nama orang yang sebenarnya tidak mengetahui soal.
Untuk pencerahan dan pendidikan serta patuh dan taat aturan dan hukum maka sekecil apapun soalnya tapi melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah maka wajib di praperadilan. Kesampingkan Musyawarah untuk Mufakat karna selalu terjadi Latihan Lain main Lain.
Untuk Kampung Moiwani telah terdaftar di PTUN Jayapura dan hasilnya PTUN Jayapura telah keluarkan Surat Panggilan Persiapan Pemeriksaan dengan acara perubahan gugatan-gugatan dan meminta penjelasan Tergugat Perkara Nimor 35/G/2021/PTUN Jpr tertanggal 3 September 2021 sesuai pasal 63 , 64 dan 65 No 5 Thn 1986 UU tentang PTUN.
Mereka yang di panggil adalah Panitia Pemilihan Calon Kepala Kampung Moiwani Distrik Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen. Untuk hadir pada hari Senin tanggal 20 September 2021 pukul 10.00 WIT telah hadir di Ruang Pemeriksaan PTUN Jayapura, ungkap Welem mengakiri pernyataanya. (Rep.Kj).