SOFIFI -(deklarasinews.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan waktu selama 14 hari kepada Inspektorat Maluku Utara (Malut) untuk melakukan investigasi terkait dugaan kasus proposal Studio Bidadari Sofifi Channel (SBSC) dan dugaan kasus jual beli jabatan kepala sekolah SMA/SMK.
“KPK berikan waktu 14 hari ditambah satu Minggu, pokoknya tidak boleh lewat waktu yang diberikan KPK,” kata kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT. Ali kepada sejumlah wartawan, di kantor DPRD Malut, Sofifi, Rabu (17/11/2021).
Menurut Nirwan, pihaknya telah membentuk tim investigasi dalam rangka penyelidikan dugaan kasus proposal Studio Bidadari Sofifi Channel (SBSC) dan dugaan kasus jual beli jabatan kepala sekolah SMA dan SMK tersebut.
Setelah membentuk tim investigasi, Inspektorat Malut langsung mulai bekerja sesuai dengan arahan KPK.
“Inspektorat sudah melaksanakan dan sudah bentuk tim, mulai dari hari Senin dan sudah mulai bekerja. Sekarang inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dalam bentuk pengumpulan data, setelah pengumpulan data kita akan publikasikan,” jelasnya.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut akan dimintai keterangan oleh tim investigasi Inspektorat.
“Karo Administrasi Pimpinan dan komisi IV kita akan mintai keterangan, kemudian kepala cabang dinas Halmahera Barat dan kepala sekolah,” bebernya. (ais).