TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai kembali menangkap Pelaku Pencurian kendaraan bermotor atas nama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29) laki-laki warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 05.00 WIB di tempat persembunyiannya di Pulau Harapan Teluk binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara.
“Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/2).
Ia juga mengatakan, Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda diamankan berdasarkan Laporan Korban Aritandang Tambuse pada tanggal 19 Januari 2022 di Kantor SPKT Polres Tanjungbalai tentang kehilangan Sepeda Motor dari dalam rumahnya di Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada hari Minggu tanggal 16 januari 2022 pukul 04.30 WIB.
“Setelah menerima Laporan tersebut, Personil Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan Penyelidikan dan hasilnya diketahui bahwa pencuri Sepeda Motor milik Korban tersebut bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda,” ujar Triyadi.
Tidak mau buruannya pergi lebih jauh, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetio SH pada hari Rabu tanggal 16 Februari pukul 22.00 WIB langsung berangkat menuju daerah Tersangka berada, dengan menempuh selama 7 Jam Perjalanan dan hasilnya pada tanggal 17 Februari 2022 pukul 05.00 Wib Tersangka ditangkap,” tambahnya.
Sambung Triyadi, Ia juga menyebutkan, selanjutnya Tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Dari Tersangka di sita Barang Bukti (BB) berupa satu buah HP merek OPPO warna hitam yang dibeli Tersangka menggunakan uang dari hasil penjualan Sepeda Motor curian tersebut.
“Terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan pada pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana,” cetus Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai (Doni).