TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) gabungan yang di pimpin Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Selasa (31/5) sekira Pukul 17.00 WIB di Jalan M. Abbas Gang Amanah, Lingkungan III Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Personil yang terlibat melakukan penggerebekan ke salah satu tempat atau rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika tepatnya di Jalan M Abbas Gang Amanah.
“Penggeledahan dilakukan di dalam rumah milik Maimunah (44) warga Jalan Pemuda Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Petugas menemukan 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip kecil transparan yang di duga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing – masing berat bersih 0,04 gram dan 0,12 gram,” terang Dahlan ke awak Media.
Selain Sabu, diamankan juga 2 bal plastik klip transparan, 1 kap yang berisi plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik alat menyendok Sabu, 2 unit timbangan elektrik, dibawah tempat tidur ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu berat bersih 0,06 gram, uang tunai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 unit HP merk OPPO warna merah serta 1 unit HP Nokia warna biru,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata Dahlan, dari lokasi Gerebek Kampung Narkoba diamankan 2 orang. 1 orang perempuan lengkap dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan 1 orang lagi laki – laki yang dilakukan tes urine dengan hasil Kedua orang tersebut Positif (+) mengandung Narkotika.
“Laki – laki tersebut bernama Dona (37) warga Jalan Besar Teluk Nibung Lingkungan VI Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” ujarnya.
Sambung Dahlan, selanjutnya terhadap Maimunah dan Dona di bawa keruang Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangannya.
“Sedangkan terhadap Dona usai di bawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai diserahkan ke BNN Kota Tanjungbalai, kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Kota Tanjungbalai,” tegas Dahlan mengakhiri.(Wahyu)