Dua Tersangaka Pengguna Sabu di Ringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran

PESAWARAN -(deklarasinews.com)- Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap dua pemakai sabu di Desa Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Sabtu (11/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan Laporan LP/A/647/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 September 2021. Bahwa di Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran sering di jadikan transaksi Narkoba jenis sabu.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK.M.H mengatakan, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di sebuah warung Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng Kababupaten Pesawaran (TKP) sering dijadikan para sopir Truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut kemudian aggota Sattes Narkoba Polres Pesawaran melakukan undercover menjadi sopir truk kemudian dengan mengendarai truk aggota yg menyamar berhenti diwarung tersebut tak lama kemudian aggta mencoba membeli sabu seharga Rp. 200.000 kepada tersangka saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka Rama Fardiansah (19) waraga Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng kabupaten Pesawaran pada Sabtu,11 September 2021,” ujar kapolres.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan barang bukti berupa (BB) Uang hasil penjualan sabu.

“Lanjut kapolres dari hasil introgasi tersebut barang haram dibeli dari sodara Rajo (38) tahun (tertangkap) Wiraswasta warga Dusun Induk Desa Kota Agung KecamatanTegineneng kabupaten Pesawaran,” kata kapolres malui rilis humas minggu (12/09/21).

Dari tangan tersangka Rama Fardiansah polisi berhasil mengamanakan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp. 750.000 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 pro.

Sedangkan dari tangan tersangka Rajo 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu Berat brutto 0,50 gram 1(satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam 1(satu) unit handphone merek Redmi 9A warna biru dongker.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara,” tegas kapolres.(defa)

Tinggalkan komentar