PENENGAHAN-(deklarasinews.com)-Jajaran Polsek Penengahan berhasil mengamankann dua pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Minggu-(13/6/2020) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.
Kedua tersangka yang berhasil dibekuk dirumahnya didesa Kekiling Kecamatan Penengahan ini yakni, H (28) dan MS (36) tanpa ada perlawanan.
Kedua pelaku yang diamankan Unit Reskrim Polsek Penengahan itu tidak melakukan perlawanan saat dibekuk oleh petugas dikediamanya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan polisi, setelah sebelumnya kedua tersangka yang juga tetangga korban bernama Sofian (25) ada Senin (25/05/2020) lalu dan berhsil membawa sebuah Laptop merk HP warna gold dan dua ekor burung murai batu. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
“atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Penengahan ” kata Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo SH SIK MM kepada awak media.
Hendra juga menjelaskan bahwa, berdasarkan bukti dan keterangan para saksi serta penyelidikan yang telah dilakukan, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dikediamanya,” pungkasnya.(humas/cak)