DPRD Bartim Laksanakan Raker Bersama Esekutif Mengenai Tata Kelola Keuangan Terkait Tamsil.

TAMIANG LAYANG -(deklarasinews.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim), bersama Eksekutif hari ini melaksanakan Rapat Kerja (Raker) mengenai tata kelola keuangan, yang berkaitan dengan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) Pegawai Negeri Sipil (PNS), honorer PHL dan PHT.

Raker yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S. Muler beserta anggota DPRD yang lain, yang dihadiri Asisten I Sekda Bartim, H.Rusdianur, S.AP dimana sebagai perwakilan Pemerintah Daerah beserta jajarannya, Kamis (10/06/2021).

“Pada dasarnya kami dari pihak DPRD sangat mendorong terkait dengan Tamsil untuk mensejahterakan PNS, honoren PHL dan PHT tersebut,” ucap Ariantho saat Raker tersebut.

Sebab, lanjut dia, tanpa hasil kerja keras mereka yang sudah maksimal mengelola keuangan, sehingga kita kembali mendapatkan WTP yang ke 5 dari BPK Perwakilan Kalteng beberapa waktu lalu.

“Nah dengan adanya itu, kita serahkan saja sepenuhnya dengan pihak esekutif, sebagaimana yang disampaikan oleh Asisten I saat rapat tadi mewakili pemerintah daerah bahwa pihaknya sedang menyusun perbubnya, setelah perbub itu selesai nanti akan di evaluasi oleh Gubernur Kalteng,” ungkap Ariantho.

Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Bartim, Misnohartaku, SE. M. Ec. Dev, menyampaikan bahwa mengenai “Tamsil” PNS sudah dibayarkan bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021. Untuk bulan selanjutnya seperti apa yang dikatakan oleh Asisten I saat rapat tadi, bahwa pihaknya masih menunggu proses penyelesaian Rancangan Perbub TP-PNS yg baru.

Menyangkut masalah percepatan realisasi anggaran, kami akan melakukan rapat evaluasi untuk percepatan dengan Tim Anggaran, bersama bupati dan semua kepala SKPD selaku PA, untuk membahas langkah-langkah strategis yg harus dilakukan oleh masing-masing SKPD.

Selanjutnya, masalah penatausahaan keuangan cukup bagus dan berjalan lancar, karena kami dari pihak BPKAD sudah melaksanakan percepatan dan penyederhanaan dalam proses/sistem pembayaran permintaan dari SKPD sesuai SOP yg ada supaya lebih mendukung percepatan realisasi dimaksud, pungkasnya mengakhiri. (DH).

 

Tinggalkan komentar